Kolektabilitas adalah berbagai keadaan di mana pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur, beserta tingkat kemungkinan pembayaran atau pengembalian dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.
Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, kolektibilitas dari suatu pinjaman dapat dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
Dalam filosofi pembayaran kembali kredit, terdapat dua dasar analisis debitur dalam pemberian kredit, yaitu itikad baik atau kemauan membayar (willingness of payment) dan kemampuan membayar (ability of payment).
Baca Juga: Apa Itu Kliring Silang?
Untuk menentukan karakter calon debitur diperlukan peninjauan track record secara kuantitatif terhadap kualitas riwayat kredit calon debitur yang ditandai melalui pengecekan kolektibilitas.
Pengecekan kolektabilitas disebut dengan prescreening awal yang harus dilewati setiap calon debitur. Di Indonesia, pengecekan kolektibilitas dapat diakses secara rahasia oleh pegawai bank ke Otoritas Jasa Keuangan)melalui SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK).
Dalam lingkup dunia perbankan, istilah kolektibilitas merujuk pada klasifikasi status pembayaran angsuran, baik angsuran bunga maupun angsuran pokok, dari debitur yang menggunakan fasilitas pinjaman dana (kredit). Kolektibilitas ini memengaruhi keputusan analis kredit dalam menyetujui atau tidak menyetujui pemberian fasilitas kredit kepada debitur yang mengajukan.
Status kolektibilitas dalam dunia perbankan diklasifikasikan oleh bank sentral menjadi lima status / lima kolektabilitas, yaitu:
1. Kolektabilitas 1 (Lancar/Pass)
Kolektabilitas 1 adalah statusĀ kolektibilitas tertinggi yang tergolong Performing Loan (PL) dan ditandai dari riwayat pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit tiap bulannya tepat atau kurang dari tanggal jatuh tempo pembayaran bulanannya (tanpa cela). Kol-1 merepresentasikan pembayaran baik debitur karena kelancaran membayar kewajibannya.
2. Kolektabilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus/Special Mention)
Kolektabilitas 2 atau Dalam Perhatian Khusus (DPK) merupakan status kolektibilitas yang tergolong Performing Loan (PL) dimana ditandai oleh keterlambatan membayar debitur melebihi tanggal jatuh tempo sampai dengan sekurang-kurangnya 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau 3 bulan lamanya. Penyelesaian kredit bermasalah dengan status Kol-2 dapat dilakukan melalui penagihan biasa atau melaksanakan restrukturisasi tergantung kesepakatan antara debitur dengan kreditur.
3. Kolektabilitas 3 (Kurang Lancar/Substandard)
Kolektabilitas 3 atau Kurang Lancar merupakan status kolektibilitas debitur yang terlambat membayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya sampai dengan sekurang-kurangnya 120 hari atau 3-4 bulan lamanya. Status ini didapatkan ketika debitur memiliki kendala dalam membayar kewajiban tetapi masih memiliki itikad baik.
4. Kolektabilitas 4 (Diragukan/Doubtful)
Kolektabilitas 4 atau Diragukan merupakan status kolektibilitas yang menandakan keterlambatan membayar melebihi 120 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya atau maksimum 4 bulan ke atas. Pada tahap status kolektibilitas ini, bank sudah harus mengambil asumsi angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan dan bersiap mengambil kesimpulan penyelesaian kredit bermasalah melalui pelelangan agunan.
5. Kolektabilitas 5 (Macet/Loss)
Kolektabilitas 5 atau Macet merupakan kolektibilitas terendah yang tergolong Non-Performing Loan (NPL) yang merepresentasikan angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan dan bank berkewajiban melaksanakan penyelesaian kredit bermasalah paling terakhir yaitu melelang agunan untuk menutup PPAP yang terbentuk 100% dari aktiva produktif untuk mengcover risiko terburuk kredit. Status ini lebih populer dengan istilah Kredit Macet.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: