Bima Arya Tak Gentar Hadapi Rizieq yang Ngamuk, Akhirnya Dibongkar: Ente yang Bohong Bib!
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tampak tidak gentar menghadapi kemarahan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam sidang kasus tes swab RM Ummi Kota Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021) kemarin. Bima Arya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai salah satu saksi dalam perkara tersebut.
Mulanya, Habib Rizieq menuding Bima Arya telah berbohong. Lantas, tudingan tersebut langsung dibalas oleh Bima Arya dengan menyebut bahwa yang melakukan kebohongan justru adalah Rizieq Shihab.
"Saya menyatakan bahwa Habib (Rizieq) berbohong," ujar Bima dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 14 April 2021.
Baca Juga: Pengakuan Terbaru dari Bima Arya, Ada Telepon Misterius yang Bocorkan Info Habib Rizieq..
"Saya katakan bahwa apa yang habib sampaikan saat di Rumah Sakit UMMI bahwa beliau sehat dan sebagainya itu memang tidak sesuai," ucap Bima.
Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan di RS Ummi, diketahui jika Habib Rizieq terbukti positif Covid-19. "Tim dokter pun menyampaikan kepada Habib Rizieq tadi, bahwa dia di Rumah Sakit Ummi itu antigennya sudah positif dan kemudian indikasi Covid juga ada, artinya memang tidak sehat," jelasnya.
Kemudian, ia mengatakan pihaknya menindaklanjuti hasil tes tersebut dengan melakukan langkah-langkah antisipatif.
"Ini yang kami antisipasi. Ini penting, kenapa? Karena saya harus memutus rantai penularan, apapun itu," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia juga menjawab pernyataan kubu Rizieq yang menyebut dirinya mengumumkan hasil swab HRS ke publik.
"Bukan ingin mengumumkan namanya. Bukan," ujar Bima.
Namun, pihaknya berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Paling tidak protokolnya saja kan setiap hari saya harus tahu probable, posible terkonfirmasi berapa, suspect berapa," tuturnya.
Baca Juga: Blak-blakan Bima Arya Sebut Tak Ada Faktor Politik di Kasus Habib Rizieq: Sesuai Aturan!
"Kalaupun habib hanya suspect, ya dilaporkan," imbuhnya.
Bima mengutarakan sejumlah alasan dirinya melaporkan kasus ini ke polisi. Tapi dia menegaskan tidak ada unsur politik di dalamnya.
Baca Juga: Pengakuan Bima Arya: Gara-gara Kebohongan Habib Rizieq, Situasi Bogor Kacau Balau
Baca Juga: Ketika Habib Rizieq 'Berondong' Saksi Soal Izin Penjemputan dari Mahfud MD
Baca Juga: Dengan Nada Lantang, Habib Rizieq 'Tantang' Eks Kapolres Jakpus: Kenapa Anda...
"Itu tidak ada faktor politik, tidak ada faktor-faktor yang lain tekanan murni hanya melindungi warga saya menjalankan tugas saya supaya warga Bogor itu tidak terpapar, jauhlah dari tekanan atau unsur politik betul-betul unsur kesehatan," kata Bima.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab mengamuk dan menuding Bima Arya berbohong. Awalnya, ia mencecar dengan berbagai macam pertanyaan terkait berita acara pemeriksaan yang menyatakan dirinya berbohong.
"Saya minta dicatat, bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya sekaligus Kepala Satgas Covid-19 di pengadilan yang mulia ini telah melakukan kebohongan di atas kebohongan. Terima kasih," tegasnya.
Rizieq juga menyatakan bahwa jaksa telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya sebagai pasien dan juga ke rumah sakit.
"Jadi, saya berhak membela diri karena saya yang akan dipenjara, bukan Anda," ucapnya.
Majelis hakim kemudian berusaha menenangkan dengan meminta HRS dan jaksa penuntut umum untuk bersabar. Namun, Rizieq masih terus marah dan tetap menyebutkan Bima Arya berbohong.
"Sekarang saya membuktikan beliau berbohong. Itu hak saya penuntut umum," kata Rizieq.
Sementara itu, Bima Arya yang duduk sebagai saksi, tampak mengangkat tangannya.
Baca Juga: Dengan Nada Lantang, Habib Rizieq 'Tantang' Eks Kapolres Jakpus: Kenapa Anda...
Seperti diketahui, dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa telah menyebarkan berita bohong, yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil