Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lah Kok Anak Buah Mas AHY Kecewa KKB Dilabeli Teroris? Sampai Ngatain Pak Mahfud..

        Lah Kok Anak Buah Mas AHY Kecewa KKB Dilabeli Teroris? Sampai Ngatain Pak Mahfud.. Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief merespons keras keputusan pemerintah yang melebeli Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris.

        Kekecewaan tersebut ia sampaikan kepada Mahfud MD, Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Pertahanan (Menkopolhukam) atas keputusan tersebut.

        Bahkan, ia menyebut Mahfud MD masuk dalam kategori kelompok sumbu pendek. Baca Juga: Mas Nadiem Resmi Duduki Mendikbudristek, Eh Demokrat Nyinyir: Nggak Sia-Sia Ketemu Si Emak

        "Saya kecewa dengan Prof Mahfud MD soal label teroris di Papua. Saya tidak mengira memilih jalan ini, ternyata dugaan banyak orang selama ini benar, masuk kategori kelompok sumbu pendek," cuitnya dalam akun Twitternya, Kamis, (29/4/2021).

        Diketahui sebelumnya, pemerintah resmi melabeli KKB di Papua sebagai teroris. Baca Juga: Ambisi Pangeran Cikeas AHY Kembalikan Demokrat ke ‘Papan Atas’, Minimal 3 Besar...

        Menurut pemerintah, yang diwakili Mahfud MD, label teroris itu diberikan lantaran munculnya beberapa aksi teror di Papua yang dilakukan oleh KKN Papua sejak awal April 2021.

        "Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Menyatakan melakukan pembunuhan, dan kekerasan secara brutal itu secara masif," ujar Mahfud MD.

        Lanjuttnya, ia menerangkan jika labelteroris sudah tepat disematkan kepada KBB Papua sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

        Diketahui, UU ini dikatakan bahwa teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerkan, dan mengorganisasikan terorisme.

        Adapun terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara masaal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

        "Berdasar definisi itu, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasi dan orang yang berafiliasi adalah tindakan teroris," ujar Mahfud.

        Dengan label tersebut, Mahfud MD meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: