Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Laporan Tahunan?

        Apa Itu Laporan Tahunan? Kredit Foto: Freepik
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Laporan tahunan adalah dokumen yang harus disediakan oleh perusahaan publik setiap tahun kepada pemegang saham. Laporan tahunan menggambarkan operasi dan kondisi keuangan.

        Data dan informasi yang akurat menjadi kunci penulisan laporan tahunan. Isi dari laporan tahunan tersebut mencakup laporan keuangan dan prestasi akan kinerja organisasi selama satu tahun.

        Laporan tahunan menjadi persyaratan peraturan untuk perusahaan publik setelah jatuhnya pasar saham tahun 1929, ketika anggota parlemen mengamanatkan pelaporan keuangan perusahaan standar.

        Baca Juga: Apa Itu Laporan Proforma?

        Maksud dari laporan tahunan yang diwajibkan adalah untuk memberikan pengungkapan publik atas kegiatan operasi dan keuangan perusahaan selama setahun terakhir. Laporan tersebut biasanya dikeluarkan untuk pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya yang menggunakannya untuk mengevaluasi kinerja keuangan perusahaan dan untuk membuat keputusan investasi.

        Laporan tahunan berisi informasi penting tentang posisi keuangan perusahaan yang dapat digunakan untuk mengukur perusahaan sebagai berikut:

        • Kemampuan perusahaan untuk membayar hutangnya pada saat jatuh tempo
        • Apakah perusahaan memperoleh untung atau rugi pada tahun fiskal sebelumnya
        • Pertumbuhan perusahaan selama beberapa tahun
        • Berapa banyak pendapatan yang ditahan oleh perusahaan untuk mengembangkan operasinya
        • Proporsi biaya operasional terhadap pendapatan yang dihasilkan

        Laporan tahunan juga menentukan apakah informasi tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Konfirmasi ini akan disorot sebagai "opini wajar tanpa pengecualian" di bagian laporan auditor.

        Analis fundamental juga berusaha memahami arah masa depan perusahaan dengan menganalisis detail yang diberikan dalam laporan tahunannya.

        Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan laporan tahunan merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap tahunnya kepada kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam Pasal 66 ayat UU PT tersebut dijelaskan laporan tahunan harus memuat sekurang-kurangnya:

        • Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
        • Laporan mengenai kegiatan Perseroan;
        • Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
        • Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
        • Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
        • Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
        • Gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.

        Laporan tahunan ini biasa ditulis oleh seorang praktisi humas yang mengetahui secara rinci kinerja organisasi.

        Laporan tahunan menjadi sumber dokumentasi informasi perusahaan tentang apa yang telah dicapai perusahaan selama setahun, sebagai alat pemasaran yang kreatif bagi perusahaan melalui integritas desain dan tulisan, menambah daya tarik perusahaan di mata konsumen, sebagai dokumen lengkap yang menceritakan secara mendetail kinerja perusahaan termasuk tentang neraca rugi laba perusahaan dalam setahun, serta memberikan gambaran mengenai tugas, peran, dan pekerjaan masing-masing bidang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: