Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Politisi Partai Golkar itu diperiksa terkait kasus suap yang melibatkan salah satu penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) pada Jumat (7/5).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Azis mengaku tidak bisa memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan. KPK memastikan akan kembali memanggil yang bersangkutan.
Menanggapi hal itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai sebagai pejabat negara Aziz Syamsuddin seharusnya kooperatif dan bekerjasama dengan penegak hukum.
Hingga kini, Aziz Syamsuddin belum mengeluarkan pernyataan terkait keterlibatannya yang disebut-sebut menjembatani pertemuan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan wali kota Tanjung Balai, M Syahrial.
Zaenur menilai, kemungkinan Aziz Syamsuddin untuk menghindar atau bahkan melarikan diri sangat kecil, lantaran KPK telah meminta Imigrasi untuk mencekal Aziz. KPK, lanjut Zaenur, juga belum bisa menahan Aziz lantaran statusnya yang masih menjadi saksi.
"Secara aturan, KPK harus segera menjadwalkan ulang memanggil AZ untuk dimintai keterangan, " kata Zaenur kepada Republika, Jumat (7/5).
Dia mengatakan, KPK bisa saja menjerat Aziz dengan Pasal 21 tentang menghalang-halangi penyidikan KPK atau dengan Pasal 15 melakukan pemufakatan jahat agar perkara rasuah di Kota Tanjungbalai.
Namun, penetapan tersangka dapat dilakukan bila KPK sudah memiliki alat bukti yang kuat dan itu menjadi tantangan sendiri bagi Komisi Antirasuah.
"KPK punya tugas membongkar keterlibatan Aziz karena sebagai politisi bisa memengaruhi penyidik KPK. Ini sesuatu yang sangat berbahaya," tegas Zaenur
Dia pun berharap KPK dapat profesional dalam menangani perkara ini. "Artinya, tidak ada pihak terlibat yang ditutupi, baik internal maupun eksternal KPK. KPK harus bisa membongkar tuntas agar kasus seperti ini tidak terulang pada masa depan," ujar Zaenur.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan wali kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS) sebagai tersangka dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Dia ditetapkan bersama dengan penyidik KPK dari kepolisian Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang pengacara Maskur Husain (MH).
SRP diduga melakukan pemerasan kepada MS agar KPK menghentikan penyidikan terhadap tersangka wali kota Tanjung Balai tersebut. Sedangkan Azis Syamsudin disebut-sebut menjembatani pertemuan antara SRP dan MS di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan pada Oktober 2020 lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: