Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Rizieq Ngeluh Kepanasan di Penjara, Sampai Nggak Bisa Bobo, Auto-Dikatain Netizen...

        Habib Rizieq Ngeluh Kepanasan di Penjara, Sampai Nggak Bisa Bobo, Auto-Dikatain Netizen... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eks pentolan FPI yang juga terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq Shihab (HRS) membeberkan cerita dirinya saat berada di rumah tahanan atau rutan.

        Ia mengaku dirinya tidak bisa tidur ketika berada dipenjara karena kondisi ruangan yang panas. 

        Hal tersebut Rizieq sampaikan saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (7/5) kemarin. Baca Juga: HAH Beneran? Geger Kabar Munarman Cs-nya Habib Rizieq Dibebaskan, Sampai Prabowo Ikut-ikutan..

        Selain itu, ia meminta agar dirinya bisa menghadirkan saksi ahli. "Saya selaku terdakwa memohon, untuk menghadirkan saksi ahli karena ini menyangkut nasib saya," ujarnya.

        "Karena jaksa ya dia seperti yang dikatakan pengacara saya, tinggal nuntut-nuntut saja, kan yang dipenjara saya," lanjutnya.

        Lebih lanjut, ia mengajukan permohonan keduanya yakni soal jadwal sidang yang menurutnya terlalu padat. Baca Juga: Sebut Ketum PA 212 saat Jemput Habib Rizieq di Soetta: Yang Mulai Takbir Pegawai Bandara

        "Kedua, bahwa hari ini terus terang saya sangat lelah, saya sangat capek karena semalam tidak bisa tidur, panas sekali suasana di penjara sana, jadi untuk pemeriksaan terdakwa, saya tidak bersedia kalau dilakukan hari ini," ujar Rizieq.

        "Tapi kalau dilakukan Senin atau setelah lebaran, siap sekaligus pemeriksaan saksi ahli. Sekali lagi saya mohon kearifan dan kebijakan Yang Mulia," pintanya.

        Kontan saja, pernaytaan Habib Rizieq pun langsung disamber netizen di media sosial menunjukkan reaksinya.

        "Baru tidur di penjara saja sudah mengeluh kepanasan, tapi rajin sangat nyuruh orang jihad," tulis netizen, Ali Valentino di Facebook menyinggung HRS, sepertii dilansir Terkini, Sabtu (8/5/2021).

        Baca Juga: Mau Lebaran, Habib Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan, Nggak Nyangka, Yang Jamin Adalah...

        Baca Juga: Terkuak! Ini Panggilan Khusus Habib Rizieq oleh Tahanan Bareskrim

        Sebelumnya, Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya telah menyiapkan jaminan terkait pengajuan penangguhan penahanan bagi terdakwa kasus karantina kesehatan tersebut.

        "Mungkin keluarga ya, kita masih akan cek lagi. Tapi kita sudah ajukan beberapa kali kan, tinggal ini kita matangkan saja nanti. Semoga kebijaksanaan bapak-bapak yang berkepentingan, ada hal yang bisa diperhatikan. Semoga ada kabar baik," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021) kemarin. 

        Lebih lanjut, ia mengatakan penangguhan penahanan ini murni permintaan dari pihak keluarga dan kuasa hukum, yang diajukan terkait kemanusiaan.

        "Kita mohon supaya ada kebijakan atas nama kemanusiaan," ujarnya.

        Sambungnya, dalam penangguhan penahanan ini pihaknya pun tidak melibatkan tokoh negeri untuk mendapatkan hak tersebut.

        "Mungkin dari keluarga saja ya. Karena kita mempersempit tanda tangan surat tadi," ungkapnya.

        Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu ada beberapa tokoh politik yang siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq. Beberapa tokoh politik tersebut seperti anggota Komisi III DPR dan politikus PKS Aboe Bakar Alhabsy, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, hingga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon. 

        Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengaku belum menerima surat permohonan pengajuan penahanan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan dalam kasus karantina kesehatan. Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Rabu (5/5).

        "Di sini (dalam persidangan) tadi sudah saya konfirmasi ke Majelis Hakimnya bahwa permohonan itu belum diterima. Jadi, Majelis Hakim belum bisa memutuskan," kata Alex di PN Jakarta Timur.

        Menurut Alex, permohonan penangguhan penahanan dapat segera ditindak lanjuti bila kuasa hukum mengajukannya dalam persidangan.

        "Merujuk pada undang-undang semestinya seefesien mungkin ya diajukan di persidangan. Jadi, untuk saat ini belum ada sikap dari Majelis Hakim terhadap permohonan penangguhan penahanan apakah dikabulkan atau tidak," ujarnya.

        Kendati demikian, kata Alex, terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan sebelum putusan vonis dibacakan.

        "Sebelum putusan masih memungkinkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi untuk sekarang belum ada surat yang masuk jadi belum bisa ada yang dibaca, belum ada yang dipertimbangkan dan dimusyawarahkan," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: