Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudah Berdamai, Laporan Terhadap Chaerul Amir Resmi Dicabut

        Sudah Berdamai, Laporan Terhadap Chaerul Amir Resmi Dicabut Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Serly Kuganda, Jaka Maulana, mengatakan bahwa kliennya menghormati Chaerul Amir mantan Sesjamdatun Kejagung RI, sudah menjalankan perannya melakukan pengawasan dan mempunyai itikat baik.

        Diketahui sebelumnya, Chaerul Amir dilaporkan dengan nomor LP NO 1671/III/ YAN 2.5/ 2021/ SPKT PMJ Tanggal 26 Maret 2021 dengan dua Terlapor Chaerul Amir dan Natalia Rusli. Namun terhadap Natalia Rusli sendiri, dalam Laporan Polisi No 1860 / IV / YAN 2.5 / 2021 / SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021 dalam dugaan penipuan modus penangguhan penahanan tetap akan di proses.

        Baca Juga: Nggak Terima Hukuman Habib Rizieq, Novel 212 Malah Tuding Jaksa dan Hakim Disuap, Buktinya..

        "Saya prihatin dengan peristiwa yang terjadi antara saya dan Bapak Chaerul Amir, dan diantara kami sudah tidak ada persoalan, sudah selesai dengan baik secara Kekeluargaan serta sudah ada akta perdamaian," ucap Serly.

        Jaka dari LQ Indonesia Lawfirm, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5/2021) mengatakan, "Sudah tidak ada lagi masalah, kami saling memaafkan dan tidak ada perselisihan antara ibu Serly dengan Bapak Chaerul Amir," katanya.

        Baca Juga: JPU Tuntut Hukuman 10 Bulan Penjara untuk Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Megamendung

        Sementara itu, ia mengatakan sesuai dengan bukti SP2HP dari Polda Metro Jaya bahwa LP No 1671/III/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ dihentikan karena ada akta perdamaian dan ada permintaan pencabutan perkara, dimana dua kali kliennya dipanggil tidak hadir karena adanya wacana perdamaian dengan Chaerul Amir.

        "Iya, LP 1671 resmi dihentikan Penyidik Kamneg, Polda Metro Jaya dikarenakan alasan bukan merupakan tindak pidana, karena tidak di temukan perbuatan Chaerul Amir yang berunsur Tindak Pidana dan juga sudah ada perdamaian dengan Sherly Kuganda. Jadi terhadap Laporan Polisi dengan Chaerul Amir sebagai Terlapor telah resmi dihentikan, hanya LP no 1671. Restoratif Justice," ucapnya.

        Sementara itu, Advokat Anita Natalia Manafe, dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan tambahan terhadap laporan yang diajukan terkait perkara yang sama, namun hanya 1 terlapor yaitu Natalia Rusli, dalam Laporan Polisi No 1860 / IV / YAN 2.5 / 2021 / SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021, kemauan klien kami agar Proses hukum dilanjutkan hingga mendapatkan kepastian hukum di Persidangan.

        "Awak media bantu kawal dan pantau kasus ini hingga tuntas, nanti terungkap di Persidangan, apakah benar sanggahan Natalia Rusli bahwa dirinya tidak pernah terima uang sama sekali dari ibu Serly, atau benar tuduhan kami. Muaranya kan di Pengadilan nanti. Bantu kawal," tambahnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: