Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Rizieq Membela Diri dari Ancaman Penjara, Eh Ujungnya Malah Si Ahok Diseret-seret

        Habib Rizieq Membela Diri dari Ancaman Penjara, Eh Ujungnya Malah Si Ahok Diseret-seret Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dalam nota pembelaannya atau pledoi atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, pihaknya menyebut jika semua masalah hukum yang menjeratnya ini bermula dari aksinya yang gencar menuntut Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

        Hal tersebut ia katakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).  Baca Juga: Pakar Hukum Top Belain Habib Rizieq: Ada Skenario Jahat, Ahok Aja Disebut-sebut

        "Tidak bisa dipungkiri semua bermula dari aksi bela Islam 411 dan 212 pada tanggal 4 November dan 2 Desember 2016 saat itu umat Islam menuntut Ahok si penista agama untuk diadili karena menistakan Alquran," ujarnya, dalam sidang.

        Menurut dia, saat itu Ahok yang juga sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017, banyak didukung semua elemen. Baca Juga: Pak Habib Maaf, Dilarang Pakai Syal Palestina, Habib Rizieq Membela Diri: Ini Dendam Politik!

        Bahkan, ia menyebutkan dukungan untuk Ahok juga diberikan mulai dari Presiden, Menteri, TNI-Polri serta seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN DKI.

        Lebih lanjut, ia juga menyebut Ahok juga dipuji-puji oleh sejumlah media dan lembaga survei.

        "Tidak ketinggalan para buzzer bayaran secara terus menyerang siapa saja yang tidak mendukung ahok serta para dukun dan paranormal untuk meminta kekuatan gaib serta gerombolan preman untuk mengintimidasi masyarakat belum lagi fatwa dari ulama sesat dan gadungan mendukung Ahok serta memutarbalikan ayat dan hadis serta memanipulasi puja dan dalil di samping juga ada siraman besar dana dari para cukong dan oligarki," paparnya.

        Karena itu, dirinya pun menggelar aksi hanya sebagai sikap politik yang mencau aturan agama dan konstitusi negara.

        Baca Juga: Bar-Bar! Tersangka Penista Agama: Jokowi Jemput, Saya Jadi Menteri Agama, Ahok Jadi Presiden!

        "Sikap politik saya dan umat islam sangat jelas pada 411 dan 212 sangat jelas bahwa kamu tidak ingin seorang penista agama yang bersikap arogan dan korup," ujar dia.

        "Mulai saat itulah saya dan kawan-kawan menjadi target kriminalisasi, sehingga sepanjang Tahun 2017 aneka ragam rekayasa kasus dialamatkan kepada kami, bahkan kami menjadi target operasi intelijen hitam berskala besar," tambahnya.

        Sebelumnya, ia juga mengatakan bahwa kasus yang menjerat dirinya merupakan kasus politik dan bukan kasus hukum. 

        "Bab 1 pendahuluan, setelah saya mengikuti proses hukum yang melelahkan ini mulai dari panggilan polisi dan penangkapan serta penahanan hingga digelarnya sidang pembacaan pledoi saya semakin percaya dan yakin bahwa ini adalah kasus politik," ujarnya.

        Menurut dia, hal tersebut justru membuat hukum menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki.

        Karena itu, ia pun kemudian mengaku pihaknya akan memaparkan indikasi dendam politik yang ia alami.

        "Sebelum saya buktikan dengan memaparkan berbagai indikasi yang menjadi petunjuk kasus yang saya hadapi lebih tepat disebut sebagai kasus politik ketimbang kasus hukum maka saya perlu menceritakan kembali menceritakan latar belakang semua yang saya hadapi sebelum dan saat setelah saya kembali dari ke kota suci Mekah," tutur dia.

        "Agar semua jelas benang merah semua benang merah yang menghubungkan semua rangkaian kejadian dengan kasus yang saya hadapi dalam pengadilan ini penting bagi mereka yang punya hati jernih seta akal sehat untuk mengambil keputusan," ujarnya.

        Diketahui, Habib Rizieq dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan.

        Tak hanya itu, ia juga mendapat tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: