Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        1 Tahun Berlalu, Nasabah Indosurya Masih Setia Menunggu...

        1 Tahun Berlalu, Nasabah Indosurya Masih Setia Menunggu... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Duka para nasabah  korban dugaan pidana perbankan dan pencucian uang Koperasi Indosurya yang sudah 1 tahun lebih tidak membuahkan hasil. 

        Diketahui, kasus pengelapan dana ini tembus Rp15 triliun, para nasabah meminta Polri untuk menegakkan keadilan, mengingat kasus yang menyeret pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka itu telah merugikan sebanyak 8.000 orang.

        Baca Juga: Geger Laporan 21 Juta Data Penerima Bansos Bodong, Rizal Ramli: Lengkap Skenario...

        Kekecewaan pun disampaikan sejumlah korban penipuan Koperasi Indosurya yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm. 

        Menurut Advokat Priyono Adi Nugroho, awalnya  LP berjalan cepat sehingga ditetapkan teesangka.

         Namun, setelah penetapan tersangka, penyidik dan atasan penyidik tidak pernah mau menjawab ketika ditanyakan rencana tindak lanjut. "WA saya tidak dibalas terutama pertanyaan mengenai kenapa tersangka tidak ditahan dan kapan berkas bisa dilimpahkan ke pengadilan," katanya dalam keterangannya, Sabtu (22/5/2021). Baca Juga: LQ Indonesia Berikan Apresiasi Langkah Ombudsman Bersurat ke Kapolri

        Sambungnya, "Advokat mempunyai kewajiban mewakili Korban menanyakan perkembangan perkara." katanya.

        Sementara itu, Korban D yang memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan keluh kesahnya. 

        "Saya selalu beranggapan Polisi itu berani mengungkap kebenaran dan membantu masyarakat menegakkan hukum. Tapi dalam kasus Indosurya kenapa sudah setahun lebih tidak ada pelimpahan berkas ke kejaksaan? Penyidik ketika saya tanyakan tidak mau menjawab kepada para korban. Ada apa ini?" katanya.

        Korban M yang juga memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm juga menyampaikan keluh kesahnya sambil menangis 

        "Saya melihat Advokat LQ Indonesia Lawfirm sudah bekerja maksimal, menyurati dan bahkan sampai Aksi Pocong di Istana, namun kenapa Polri belum bertindak," tangis M 

        Sebelumnya, Kabareskrim POLRI, Komjen Agus Yulianto dalam keterangannya meminta agar aparat Bareskrim tidak mempermainkan kasus dan professional dalam pelayanan terhadap masyarakat. "Jangan ada aparat yang bermain kasus" 

        Diketahui pada bulan April 2020, Pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Pidana Perbankan dan pencucian uang berdasarkan surat Penetapan Mabes Polri yang ditujukan ke Kejaksaan Agung RI.

        Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, perkara mandek dimana Berkas Tersangka Henry Surya tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan atau yang sering disebut tahap 1 (Pelimpahan Berkas).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: