Ketua Umum LQ Indonesia Firm Alvin Lim, mengapresiasi Ombudsman yang telah mengirim surat permintaan Klarifikasi kepada Kapolri melalui Irwasum atas dugaan penanganan kasus Indosurya yang berlarut-larut . Surat Ombudsman ke Kapolri merupakan respon dari permohonan yang disampaikan kantor pengacara Alvin Lim.
"Terima kasih kepada Ketua Ombudsman yang telah bersurat kepada Kapolri melalui Irwasum untuk dapat menindaklanjuti aduan kami, terutama kenapa 3 hal utama yakni penahanan tersangka, pembekuan aset dan pelimpahan berkas yang tidak pernah dilakukan penyidik. Hal ini sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat khususnya para korban Indosurya," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/5/2021). Baca Juga: Jangan Sembarangan Hina Palestina di Medsos, Polri Bisa Langsung Lakukan Penangkapan
Surat Ombudsman kepada Kapolri tertanggal 10 Mei 2021, tentang permintaan penjelasan/klarifikasi, ditandatangani Ketua Ombudsman Mokhammad Najih, dan ditembuskan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri dan Ketua LQ Indonesia Firm.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pidana perbankan dan pencucian uang yang dilakukan pemilik Koperasi Indosurya sudah 1 tahun lebih ditangani Dittipideksus Mabes, namun kasusnya tidak dijalankan sesuai dengan ketentuan undang-undang alias mandek.
Baca Juga: Ombudsman Nilai SE Menaker Soal THR Multitafsir
Diketahui pada bulan April 2020, Pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Pidana Perbankan dan pencucian uang berdasarkan surat Penetapan Mabes Polri yang ditujukan ke Kejaksaan Agung RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil