Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Belum Dicabut, Pak Firli Nggak Dengerin Perintah Presiden?

        SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Belum Dicabut, Pak Firli Nggak Dengerin Perintah Presiden? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Wadah Pegawai KPK, Purnomo Harahap mengabarkan jika Ketua KPK Firli Bahuri hingga saat ini belum mencabut SK penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi aparatur sipil negara.

        Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan TKW bukan menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tidak lulus tes.

        Baca Juga: Pegawai KPK Diretas, Polri Kok Belum Bertindak?

        "SK tersebut belum dicabut oleh Ketua KPK sehingga 75 pegawai sampai saat ini tetap belum bisa melaksanakan tugasnya masing-masing," katanya, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (24/5/2021). Baca Juga: Sesuai Perintah Jenderal Listyo, Mas Novel Baswedan, Ditunggu Ya Laporannya...

        Lanjutnya, ia juga mengatakan bahwa SK yang dikeluarkan Firli membuat penyidik tidak bisa bekerja.

        Sambungnya, para pegawai yang telah dinonaktifkan itu tengah menangani kasus korupsi.

        "Termasuk di antara 75 orang itu ada penyidik dan penyelidik yang sudah menyerahkan tugas dan tanggung jawab penanganan perkara korupsi yang ditangani kepada atasannya hingga ada keputusan lebih lanjut," ujarnya.

        Sebelumnya diketahui, Presiden Jokowi menegaskan alih status pegawai KPK sebagai ASN diniatkan agar semangat pemberantasan korupsi lebih baik. Perihal kontroversi tes wawasan kebangsaan atau TWK, Jokowi meminta hal itu tidak untuk pemberhentian para pegawai KPK.

        “Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” ucap Jokowi.Baca Juga: Buntut 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Kasus Dilempar ke Polri

        “Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” imbuhnya.

        Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu agar proses alih status ini tidak merugikan pegawai KPK. Dia meminta pimpinan KPK dan pihak terkait merancang skenario bagi 75 pegawai KPK ini.

        “Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya Pimpinan KPK, Menteri PAN RB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi,” pungkasnya.

        Adapun, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, mendukung penuh sikap Presiden Jokowi terkait 75 pegawai KPK yang tidak lulus TKW.

        Menurut dia, sikap tegas Jokowi merupakan sikap presiden yang tetap menjaga semangat pemberantasan korupsi.

        "Alhamdulillah terima kasih, Pak Presiden Jokowi menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah," ucap Yudi yang termasuk pegawai yang tidak lolos TKW.

        Ia pun mengaku mendukung segala bentuk perintah Presiden Jokowi dalam peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

        "Kami mendukung penuh perintah Bapak terkait alih status pegawai KPK," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: