Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buntut Viral Pesta Ultahnya, Gubernur Khofifah Dilaporkan ke Polisi

        Buntut Viral Pesta Ultahnya, Gubernur Khofifah Dilaporkan ke Polisi Kredit Foto: Instagram Khofifah Indar Parawansa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aktivis 1998 yang mengatasnamakan dirinya Arek 98 Suroboyo Tangi melaporkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa atas pesta ulang tahun yang diselenggarakan di Gedung Negara Grahadi beberapa waktu lalu. Tidak hanya Khofifah, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, juga turut menjadi sasaran pelaporan.

        Ketua Arek 98 Suroboyo Tangi Roni Agustinus menyatakan, pelaporan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam perayaan ulang tahun sang gubernur. Padahal, ketika masyarakat umum yang menggelar kegiatan sosial, aparat langsung bertindak dengan membuarkan dan memproses hukum.

        Baca Juga: Video Pesta Ultahnya Viral, Khofifah Klarifikasi Itu 'Surprise'

        "Apa yang dilakukan kepala daerah Jawa Timur ini sunggu memalukan rakyat Jawa Timur. Ini ndak pantas lah. Apapun alasannya, apapun sanggahannya itu tidak pantas. Di mana rakyat sedang dalam situasi kebuntuan," ujar pelor Roni Agustinus di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (24/5/2021).

        Selain melaporkan dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19, Khofifah, Emil Dardak, dan Heru Tjahjono juga dilaporkan atas tuduhan gratifikasi. Tim pelapor meminta dilakukannya penyelidikan terkait kemungkinan penggunaan APBD pada acara pesta ulang tahun Khofifah yang diselenggaran di Grahadi.

        Roni mengaku mengetahui bahwasannya Khofifah telah melayangkan permintaan maaf atas perayaan pesta ulang tahun yang diselenggarakan. Namun, kata Roni, permintaan maaf tidak serta merta menghentikan proses hukum.

        "Minta maaf tidak menghilangkan proses hukum. Sama seperti masyarakat yang lain ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan dibubarkan dan diproses hukum. Jadi kami meminta kedudukan sama di depan hukum," ujar Roni.

        Kuasa Hukum Pelapor, Ari Hans Simaela, menjelaskan bahwa pasal yang digunakan sebagai dasar pelaporan adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2, Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ada juga Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatam, dan atau pasal 216 KUHP.

        "Selain itu, kami juga akan melaporkan ketiga pejabat ini dengan Undang-Undang Tipikor Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor terhadap dugaan gratifikasi atau penggunaan uang APBD," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: