Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rapat Pencocokan Piutang, Debitur Tetap Pertanyakan Dokumen Tagihan US$5 Juta

        Rapat Pencocokan Piutang, Debitur Tetap Pertanyakan Dokumen Tagihan US$5 Juta Kredit Foto: Rawpixel/Ake
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang Rapat Pencocokan Piutang perkara kepailitan PT Java Star Rig (JSR) dan PT Atlantic Oilfield Services (AOS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (24/5) kemarin berakhir ricuh lantaran tagihan sebagian besar kreditur yang sudah datang dari pagi, tidak juga dicocokkan kurator. 

        Hakim Pengawas Bambang Nurcahyono, yang memimpin Rapat Pencocokan Piutang, langsung menutup sidang dan meninggalkan ruang sidang. Baca Juga: Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati

        Terkait itu, kreditur pun langsung protes keras dan berujung debat kusir yang sudah mewarnai sidang Rapat Pencocokan Piutang PT. JSR dan PT. AOS, sejak dari awal hingga akhir sidang. 

        Baca Juga: Permohonan PKPU Terhadap PT DAN Ditolak

        Sejak awal sidang, kuasa hukum debitur sudah protes ke kurator ketika dilarang untuk mendampingi kliennya di muka persidangan. 

        Sedangkan mantan Direktur Utama PT. AOS, Linus Setiadi, juga protes keras dan meminta kurator yang menangani perkara kepailitan PT. JSR dan PT. AOS untuk memperlihatkan dokumen tagihan US$ 5.543.117, yang diklaim kreditur lain, Camar Resources Canada Inc. Pihaknya merasa tidak pernah diberikan akses untuk melihat tagihan sebesar US$ 5.543.117 tersebut.

        Hal tersebut diungkapkan Linus usai sidang Rapat Pencocokan Piutang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (24/5). Karena tidak adanya transparansi tersebut, membuat pihaknya tidak mengetahui mana tagihan yang diakui dan mana yang tidak diakui. 

        "Krediturnya saja tidak pernah dihadirkan dan dalam proses verifikasi juga tidak pernah diperlihatkan tagihan dari pemohon, kreditur lain, dan juga KS Drilling," ujarnya. 

        Dijelaskannya, kalau sampai Rapat Pencocokan Piutang selesai, pihaknya belum juga mendapatkan dokumen tagihan US$ 5.543.117 tersebut, pihaknya akan mengajukan keberatan terhadap Hyoil (Bawean) Pte Ltd dan Camar Resources Canada Inc. 

        "Saya ini sangat kooperatif, jadi beri saya akses dan kesempatan untuk melihat tagihan US $ 5.543.117," tukasnya.

        Selain itu, pihaknya juga keberatan saat Hakim Pengawas menyebut dirinya dianggap tidak hadir di persidangan, hanya karena bersikeras meminta didampingi kuasa hukum.

        "Saya keberatan kalau dibilang tidak hadir, saya tidak setuju, karena saya hadir dalam persidangan," ujar.

        "Ini rapat pencocokan apa? Kenapa bagian keuangan kami tidak dilibatkan dalam proses pencocokan piutang? Proses ini harus fair dan transparan? Ini seharusnya proses verifikasi dengan buku kami juga, tetapi kalau tetap mau dicocokan dengan hanya buku kurator saja, kami keberatan. Sidang ini harus adil karena tanggungjawab kepada Allah. Bagi saya, proses pencocokan piutang ini tidak transparan," tegasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: