Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Makin Trend Digitalisasi Perbankan, OJK Siapkan Regulasi

        Makin Trend Digitalisasi Perbankan, OJK Siapkan Regulasi Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, mengatakan bahwa digitalisasi perbankan adalah sebuah keniscayaan dan tanpa terasa sudah memasuki gaya digitalisasi tersebut dan pandemi Covid-19 menjadi fakfor yang mempercepat proses digitalisasi yang dialami, termasuk digital perbankan.

        "Digitalisasi perbankan atau layanan perbankan itu semakin bisa mempermudah melalui program aplikasi digital, jadi ini kita sangat membutuh upaya percepatan digitalisasi di perbankan," kata Piter saat menghadiri webinar bertema Digital Banking yang digelar Warta Ekonomi secara virtual, Kamis (27/5/2021). Baca Juga: Ssst..! Ini Lho Bocoran Aturan Bank Digital, Ikuti Cara Inggris

        Adapun, pelaku usaha dan industri perbankan kini tengah harap-harap cemas menunggu kehadiran beleid terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait bank digital di Indonesia. Pasalnya tidak sedikit yang sudah mendirikan bank digital, namun aturan terkait hal tersebut belum juga rampung. Baca Juga: Jadi Bank Digital, Motion Digital MNC Bank Rekrut Pendiri Fintech Cashlez Teddy Tee

        Menurut Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto, saat menghadiri webinar bertema Digital Banking yang digelar Warta Ekonomi secara virtual di Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021.

        "Bank digital adalah bank yang menyediakan layanan kegiatan utamanya menjadi saluran elektronik dengan kantor fisik terbatas atau tanpa kantor fisik. OJK tidak mendefinisikan bank digital sebagai suatu jenis bank baru. Bank digital hanya merupakan model bisnis bank yang berkembang seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi (TI)," kata Anung.

        Anung mengatakan, rancangan aturan OJK nanti lebih mengarah pada persyaratan pendirian full digital bank. Kemudian tata cara konversi dari bisnis bank tradisional ke model bisnis bank digital, penyesuaian pola manajemen risiko melalui perubahan jenis dan struktur risiko dengan memasukkan cyber security dan digital incident respon.

        "Lalu tata kelola, fokus nasabah dan hal-hal lain terkait layanan keuangan digital misalnya ketentuan minimal jumlah kantor. Mudah-mudahan pertengahan tahun ini kita keluarkan," kata Anung.

        Menurutnya, OJK saat ini sedang melakukan assessment tingkat digitalisasi bank dengan melakukan penilaian Digital Maturity Model. "Hasil assessment akan menjadi pijakan dalam menentukan arah digitalisasi ke depan dalam Blueprint," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: