Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kerugian Capai Rp15 T, Nasabah Indosurya Masih Setia Menunggu Pelimpahan Berkas

        Kerugian Capai Rp15 T, Nasabah Indosurya Masih Setia Menunggu Pelimpahan Berkas Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim selaku kuasa hukum korban kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, ikut merespons pernyataan Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Helmy Santika soal perjanjian perdamaian (homologasi) yang diajukan tersangka.

        Menurutnya, hal tersebut memicu kekecewaan bagi para korban lantaran skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hanya untuk menunda pembayaran kerugian para korban. Baca Juga: Sempat Memburuk Akibat Pandemi, Kini Ekonomi Indonesia Mulai Tunjukkan Pemulihan

        "Saya tegaskan PKPU hanya modus dan alasan menunda pembayaran," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/5/2021).

        Karena itu, pihaknya pun kembali mempertanyakan terkait penanganan kasus penipuan KSP Indosurya, yang belum memasuki pelimpahan berkas perkara, serta penyitaan aset para tersangka, yakni pemilik KSP Indosurya, Henry Surya.

        "Kapan akan dilimpahkan berkas? Kerugian Rp15 triliun, aset mana yang disita? Kapan Henry Surya ditahan padahal syarat penahanan terpenuhi?," tanya Alvin Lim.

        "Bantu perjuangan kami, dengungkan agar seluruh masyarakat tahu," tegasnya.

        Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perbankan untuk mengusut kasus investasi KSP Indosurya Cipta.

        Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan guna mendapat masukan terhadap perkara yang dibuat penyidik.  

        Hal tersebut mengacu pada bukti yang diberikan kepada pihaknya perihal putusan perjanjian perdamaian (homologasi) yang disampaikan tersangka Henry Surya.  Baca Juga: Belawan Sumbang Kenaikan Arus Peti Kemas Pelindo I

        "Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (homologasi) atas gugatan PKPU," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/5)

        "Ini (pemeriksaan) juga membutuhkan waktu, karena perlu penyitaan ribuan dokumen," ungkapnya.

        Mengingat sejumlah korban berharap kerugian atas kasus penipuan KSP Indosurya dapat dikembalikan lewat terbitnya putusan PKPU tersebut. 

        "Jika kami mengunakan kacamata kuda, maka kasus ini sudah selesai dari dulu karena tersangka ada, korban ada, barang bukti ada dan saksi ada," papar dia.

        "Namun penyidik juga harus mempertimbangkan kemanfaatan hukum dan mekanisme hukum lainnya, di mana banyak korban yang mengharap kerugiannya dikembalikan begitu juga dengan adanya PKPU, sehingga penanganannya terkesan menjadi lambat," tambahnya. 

        Diketahui pada bulan April 2020, Pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Pidana Perbankan dan pencucian uang berdasarkan surat Penetapan Mabes Polri yang ditujukan ke Kejaksaan Agung RI.

        Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, perkara mandek dimana Berkas Tersangka Henry Surya tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan atau yang sering disebut tahap 1 (Pelimpahan Berkas).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: