Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felilppa Ann Amanta menyatakan rencana pengenaan skema pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang barang kebutuhan pokok atau sembako bisa mengancam ketahanan pangan.
"Pengenaan PPN pada sembako mengancam ketahanan pangan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah," kata Felippa Ann Amanta dalam rilis di Jakarta, Rabu.
Hal itu, ujar dia, antara lain karena lebih dari sepertiga masyarakat tidak mampu membeli makanan yang bernutrisi karena harga pangan yang mahal.
Ia berpendapat bahwa menambah PPN akan menaikkan harga dan memperparah situasi, apalagi saat pandemi ketika pendapatan masyarakat berkurang.
"Pangan berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga, dan bagi masyarakat berpendapatan rendah, belanja kebutuhan pangan bisa mencapai sekitar 56 persen dari pengeluaran rumah tangga mereka," paparnya.
Untuk itu, ujar dia, pengenaan PPN pada sembako tentu saja akan lebih memberatkan bagi golongan tersebut, terlebih lagi karena PPN yang ditarik atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), pada akhirnya akan dibebankan pengusaha kepada konsumen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: