Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pembayaran Cicilan Sampai Tak Cukup Beli Pulsa, Nasabah Indosurya Minta Pembatalan Homologasi

        Pembayaran Cicilan Sampai Tak Cukup Beli Pulsa, Nasabah Indosurya Minta Pembatalan Homologasi Kredit Foto: Rawpixel/Ake
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa Hukum Nasabah KSP Indosurya Cipta, Agus Wijaya memantau proses pembatalan Homologasi yang dilakukan beberapa nasabah.

        Ia mengatakan para nasabah meminta pembatalan lantaran pembayaran cicilan tidak prorata per tahun di periode Januari 2021.

        Menurutnya, hal ini tidak seperti periode awal September 2020 silam. Baca Juga: Kerugian Tembus Belasan Triliun, Ahli Hukum Minta Polri Usut Tuntas Kasus KSP Indosurya

        "Kami memantau proses pembatalan homologasi. Dan tidak tertutup kemungkinan kami akan lakukan upaya yang sama jika proses persidangan saat ini tidak dikabulkan," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/6/2021). Baca Juga: Mei 2021, Konsumen Makin Optimis dengan Perekonomian Indonesia

        Lanjutnya, tekait hal tersebut, ia menilai pembayaran cicilan yang dilakukan KSP Indosurya sangat tidak manusiawi.

        "Untuk cicilan kepada klien kami dengan nominal Rp500 Juta sampai Rp1.999.999.999 pembayaran dilakukan antara Rp200-ribuan sampai Rp1-jutaan. Untuk beli pulsa saja tidak cukup," ungkapnya.

        Sementara itu, ia pun mengimbau kepada nasabah Indosurya untuk mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Bapak Presiden, Kapolri, Kajagung agar proses hukum dapat ditegakkan

        "Karena kami temukan adanya hal mencurigakan terkait pelimpahan berkas perkara yang hanya Rp 180-an Miliar. Padahal kerugian klien kami yang kami laporkan di Bareskrim lebih dari Rp 200 Miliar. Dan sampai saat ini tidak ada pencabutan perkara dari sebagian klien kami," tandas dia.

        Sementara itu, proses homologasi KSP Indosurya diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

        Putusan homologasi/perdamaian nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor, (baik yang ikut dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU).

        Adapun sebelumnya, Kuasa Hukum KSP Indosurya Bosni Tambunan, mengatakan pihak KSP Indosurya berharap ada tindakan hukum bagi pengganggu proses homologasi yang sudah diputus di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

        "Tindakan provokasi sama saja melawan putusan pengadilan. Kalau gangguan terus ada, anggota KSP Indosurya tak sungkan mengambil langkah hukum," katanya, seperti dilansir, antaranews.com, Rabu (2/6/2021).

        Hal tersebut disampaikan lantaran pihaknya merasa gerah dengan berbagai provokasi yang menggangu putusan proses homologasi.

        Ia menambahkan, saat ini KSP Indonesia tengah fokus pada pengembalian dana sesuai putusan Pengadilan Niaga. 

        Sementara itu, Anggota KSP Indosurya, Jevelin mengaku khawatir atas gangguan tersebut.

        Ia menilai jika gangguan tersebut akan berimbah pada proses pencairan dana.

        "Gangguan terhadap proses homologasi justru menghambat proses pembayaran ke depannya," ujarnya.

        Selain itu, ia juga menyampaikan pihaknya sudah menrima cicilan pengembalian dana sejak Januari 2021. 

        "Kalau saya bilang mereka berkomitmen. Karena ini sudah bulan kelima saya bersama teman-teman memperoleh cicilan. Sudah ada itikad baik," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: