Kerugian Tembus Belasan Triliun, Ahli Hukum Minta Polri Usut Tuntas Kasus KSP Indosurya
Ahli Hukum dari ONGGO & Partners, Hendra Onggowijaya, meminta Polri untuk mengusut tuntas penipuan kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp15 triliun.
Karena itu, pihaknya pun ikut menyoroti perihal pendekatan homoglasi yang diterapkan pihak Kepolisian dalam penyelesaian KSP Indosurya. Baca Juga: Permohonan PKPU Terhadap PT DAN Ditolak
Menurut dia, perdamaian Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam hukum kepailitan berbeda dengan perdamaian dalam restoratif justice pada hukum pidana yang sudah diatur dalam KUHP.
Tambahnya, perdamaian PKPU dalam hukum kepailitan merupakan restrukturisasi utang penjadwalan kembali utang yang telah jatuh tempo dan perdamaian dalam PKPU itu ditegaskan hanya sebatas janji dan bukan pemenuhan pengembalian kerugian.
"Mabes polri jangan terjebak pada pendapat pendapat keliru yang seolah olah harus berhati-hati karena ada tersangka yang mengajukan bukti baru adanya putusan PKPU," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/6/2021). Baca Juga: Voting PKPU, Konsumen Prajawangsa City Ingin Prodam Direvisi
"Bahwa fakta hukum yang terjadi adalah janji janji putusan PKPU tersebut tidak dipenuhi sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak Indosurya," jelas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil