Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya buka suara terkait tudingan dirinya terlibat dalam penghapusan pasal penghinaan kepada presiden saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008," cuitnya dalam akun Twitter seperti dilihat di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka
Lanjutnya, ia juga menjelaskan perihal proses revisi RUU KUHP yang kembali memasukkan pasal soal penghinaan presiden.
"Sebelum saya jadi Menko RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR," jelasnya.
Karena itu, dirinya pun meminta kepada para politisi untuk menolak adanya pasal karet tersebut untuk berjuang di DPR.
"Karena sekarang di DPR, ya, coret saja pasal itu. Anda punya orang dan fraksi di DPR," sebut dia.
Baca Juga: Mahfud MD Ngaku Ngerti 'Demokrasi Kriminal' yang Disebut Rizal Ramli, Katanya...
Baca Juga: Demokrat Bertanya, Mahfud MD Jawab: Ngawur!
Baca Juga: Ahli Virologi dan Molekuler Biologi: Semua Vaksin Covid-19 Aman dan Sudah Diuji
Diketahui sebelumnya, anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K Harman, ikut menyinggung saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden.
Saat itu, ia mengatakan jika SBY tidak bisa melaporkan orang yang menghina dengan ungkapan "kerbau" pada tahun 2010 silam.
Hal tersebut dikarenakan pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin Mahfud MD.
Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil