Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut pernyataan yang mengatakan sikapnya berbeda terhadap pasal penghinaan kepada presiden di RKUHP agak ngawur.
Menurut Mahfud, dihapuskan dan dimasukannya kembali pasal tersebut dilakukan saat dia tidak menjabat apa-apa di pemerintahan.
Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka
"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK (Mahkamah Konstitusi). Saya jadi hakim MK April 2008," ungkap Mahfud lewat akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, dikutip Rabu (9/6/2021).
Dia juga mengatakan, RKUHP yang baru sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tapi kemudian pada September 2019 pengesahannya kemudian ditunda. Saat itu, dia belum menjabat sebagai Menko Polhukam.
"Sebelum saya jadi Menko RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Karena sekarang di DPR, ya, coret saja pasal itu," kata Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud mengungkapkan, isi dari RKUHP itu digarap kembali pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mulai zaman Menkumham Hamid Awaluddin dan seterusnya.
Baca Juga: Ahli Virologi dan Molekuler Biologi: Semua Vaksin Covid-19 Aman dan Sudah Diuji
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: