Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sekali Ngomong, Pak Mahfud Langsung Buat Anak Buah Pangeran Cikeas Nggak Berkutik, Skak!

        Sekali Ngomong, Pak Mahfud Langsung Buat Anak Buah Pangeran Cikeas Nggak Berkutik, Skak! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, buka suara terkait tudingan yang menyebut dirinya menjadi dalang Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak bisa melaporkan orang yang menghinanya.

        Diketahui, hal tersebut terjadi saat Mahfud MD menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Anak buah Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengklaim bahwa Mahfud sebagai orang yang bertanggung jawab dan berujung SBY tidak bisa melaporkan orang yang telah menghinanya dengan ungkapan 'kerbau' pada tahun 2010 lalu.

        Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka

        Mahfud pun langsung membantah perihal tudingan penghapusan pasal penghinaan presiden. "Agak ngawur, penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK," cuitnya dalam akun Twitter @mohmahfudmd seperti dilihat di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

        Kemudian, ia menegaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada 2008. Adapun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah dibahas sebelum dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam.

        Karena itu, ia pun balik menuding Partai Demokrat sebagai salah satu partai yang ikut bertanggung jawab atas pengesahan pasal tersebut.

        Baca Juga: Pak Mahfud MD Nggak Main-Main Tinju Ocehan Anak Buah Pangeran SBY: Ngawur..

        Hal tersebut karena Demokrat memiliki kursi di DPR RI. "RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Karena sekarang di DPR ya coret saja pasal itu. Anda punya orang dan fraksi di DPR," tegas dia.

        Baca Juga: Dipojokkan lewat Kasus 'Kerbau' SBY, Mahfud MD Lempar Fakta ke Demokrat

        Sementara itu, ia juga menjelaskan jika munculnya RKUHP mulai digarap di era kepemimpinan SBY.

        "Isi RKUHP itu digarap lagi pada era SBY mulai sejak zaman Menkum HAM Hamid Awaluddin dan seterusnya," ungkap dia.

        Baca Juga: Ahli Virologi dan Molekuler Biologi: Semua Vaksin Covid-19 Aman dan Sudah Diuji

        "Ketua tim adalah Prof. Muladi yang bekerja di bawah pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat," tukasnya.

        Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Benny K Harman menyindir Mahfud MD. Benny menilai bahwa Mahfud berubah sikap soal pasal penghinaan presiden dalam RKUHP. Menurut dia,  Mahfud bertanggungjawab atas penghapusan pasal penghinaan presiden saat ia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

        Namun, saat Mahfud menjadi Menko Polhukam justru mendukung pasal penghinaan presiden tersebut.

        "Pasal itu sudah dihapus di dalam KUHP dan yang menghapus itu yang terhormat kalau saya tidak salah, yang jadi Menko Polhukam saat ini, saat itu dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Benny saat rapat kerja Komisi II dengan Menkum HAM Yasonna Laoly, Rabu (9/6/2021).

        Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: