Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jangan Main-main Sama Xi Jinping, Cuma Posting Puisi Kuno, Miliarder Ini Langsung Diperiksa!

        Jangan Main-main Sama Xi Jinping, Cuma Posting Puisi Kuno, Miliarder Ini Langsung Diperiksa! Kredit Foto: Imaginechina/Ni yanqiang
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Miliarder China, Wang Xing belum lama ini dipanggil oleh pemerintah China lantaran memposting puisi kuno yang kontroversial di akun media sosialnya. Pendiri aplikasi pesan antar, Meituan ini diberi peringatan dari pemerintahan Xi Jinping agar tidak menarik perhatian banyak pihak.

        Dilansir dari Bloomberg di Jakarta, Senin (21/6/21) dalam media sosial Wang yang hanya diketahui orang tertentu, ia membagikan puisi kuno berusia ribuan tahun berjudul Tang Dynasty Poem.

        Puisi ini rupanya mengkritik pemerintahan pertama China, yang disebut membakar buku untuk membungkam para pemberontak intelek yang diduga akan menggulingkannya. Alhasil, banyak orang berpendapat bahwa postingan Wang menyindir kampanye anti-monopoli Presiden Xi Jinping.

        Baca Juga: China Kembali Telurkan Miliarder, Pembuat Platform Rekrutmen Online Kini Berharta Rp37 Triliun

        Sayangnya, hal itu tak berdampak bagus pada perusahaannya. Sebanyak USD26 miliar (Rp376 triliun) saham dijual di hari Wang Xing memposting puisi tersebut.

        Meski demikian, Wang dengan lantang membantah dan mengatakan bahwa postingan tersebut justru untuk menyindir orang-orang picik dalam bisnisnya, dengan berkata "lawan paling berbahaya sering kali tidak terduga."

        Setelah insiden tersebut, Wang dilaporkan tidak lagi membagikan apapun di media sosialnya. Sebagaimana diketahui, Xi Jinping tengah memperketat pengawasan terhadap pengusaha China.

        Seperti Alibaba, Meituan sedang bergulat dengan penyelidikan oleh pengawas antimonopoli atas dugaan perilaku monopoli seperti eksklusivitas pedagang. Tudingan ini dapat mengakibatkan denda lebih dari USD700 juta (Rp10 triliun).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: