Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tegas Banget! Wanti-Wanti Luhut: Kepala Daerah Akan Diberhentikan, bila...

        Tegas Banget! Wanti-Wanti Luhut: Kepala Daerah Akan Diberhentikan, bila... Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah pusat menyiapkan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menjalankan pembatasan mikro darurat yang akan dimulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Pemberian sanksi ini akan diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

        Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, setiap kepala daerah baik Gubernur, Bupati, Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat akan dikenakan sanksi adiministrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara.

        Baca Juga: Luhut: Semua yang Akan Traveling Harus Pakai Kartu Vaksin ke Depan

        Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

        "Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri. Bahkan, Jaksa Agung memberikan lebih kencang lagi melalui perarturan perundang-undangan pelanggaran sampai pemberitaan palsu akan dilakukan tindakan," tegas Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

        Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. PPKM darurat ini akan berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli.

        "Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi. Keputusan ini diambil Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: