Mahkamah Konstitusi (MK) menunda seluruh persidangan yang sudah terjadwal hingga 20 Juli 2021. Hal itu terkait dengan pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali seiring dengan makin melonjaknya persebaran Covid-19 selama dua minggu terakhir, termasuk di lingkungan MK.
"Sesuai arahan ketua dan wakil ketua MK, diberitahukan MK berperan aktif dalam upaya memutus mata rantai persebaran Covid-19, menunda seluruh persidangan yang sudah terjadwal sampai dengan 20 Juli 2021. Sidang akan dijadwalkan kembali setelah tanggal 20 Juli 2021 atau dengan melihat perkembangan terakhir serta pengumuman MK," demikian bunyi keterangan tulis seperti dikutip Warta Ekonomi pada Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: PPKM Hari Ke-3: Pimpinan Daerah Perlu Pahami Level Pandemi Masing-masing Wilayah
Selain itu, MK juga menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) penuh bagi seluruh pegawai MK sehingga seluruh kegiatan nonsidang seperti kunjungan tamu, audiensi, kegiatan lain, dilayani secara daring atau online.
Untuk pengajuan permohonan dan atau hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara serta layanan umum lainnya tetap dilayani dengan menggunakan serta mengoptimalkan fasilitas elektronik atau online.
Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan PPKM darurat di Jawa dan Bali sejak 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Kebijakan anyar ini ditargetkan bisa menekan kasus konfirmasi harian Covid-19. PPKM darurat itu berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: