Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Warga Bepergian dengan Pesawat, Perhatikan Waktu dan Syarat Ketentuan Vaksinasi di 15 Bandara Ini

        Warga Bepergian dengan Pesawat, Perhatikan Waktu dan Syarat Ketentuan Vaksinasi di 15 Bandara Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diselenggarakan 3-20 Juli. Mendukung pembatasan mobilitas masyarakat, Angkasa Pura Airports memberlakukan prasyarat perjalanan udara dalam negeri menuju dan dari Jawa serta Bali dengan menunjukan kartu vaksinasi dan hasil tes PCR.

        "Diharapkan dengan adanya sentra vaksinasi di bandara ini akan memperluas dan mempermudah masyarakat, khusus calon penumpang, untuk mendapatkan vaksin sehingga herd immunity berdasarkan vaksin dapat terwujud," ujar Direktur Utama Angkasa Pura Airports, Faik Fahmi, Selasa (6/7/2021).

        Baca Juga: Dukung Program Vaknisasi Nasional, AP I Hadirkan Sentra Vaksinasi di 15 Bandara

        Penyediaan sentra vaksin, menurut Faik, menjadi bentuk dukungan Angkasa Pura Airports dalam mencapai target 1 juta vaksinasi selama Juni dan target 2 juta vaksinasi selama Agustus. Bagi warga yang ingin bepergian dengan menggunakan moda transportasi udara, Angkasa Pura Airports menentukan syarat dan ketentuan vaksinasi yang diselenggarakan di bandara, berikut di antaranya:

        1. Vaksin yang diberikan untuk dosis pertama;

        2. Menunjukan KTP asli dan tiket/e-ticket penerbangan sesuai dengan jadwal penerbangan;

        3. Melakukan vaksinasi di bandara satu hari sebelum jadwal keberangkatan;

        4. Mengikuti proses vaksinasi sesuai prosedur.

        Sementara, proses dan prosedur vaksinasi di bandara diperkirakan memakan waktu sekitar 33 menit per orang. Berikut rinciannya:

        1. Proses registrasi dengan melakukan pendaftaran, pemeriksaan dokumen, mendapatkan nomor antrean, dan pengisian surat pernyataan dengan waktu kurang lebih 5 menit;

        2. Proses pemeriksaan kesehatan dengan pengukuran suhu tubuh, pemeriksaan tekanan darah, screening riwayat penyakit dengan waktu kurang lebih 5 menit;

        3. Proses vaksinasi dengan pelaksaan vaksin dengan waktu kurang lebih 3 menit;

        4. Proses observasi dengan melakukan penilaian efek samping setelah vaksin dan menunggu penerbitan surat keterangan vaksinasi dengan waktu kurang lebih 20 menit;

        5. Proses penyelesaian dengan mendapatkan surat keterangan vaksin dan setelahnya dapat meninggalkan lokasi vaksin yang memerlukan waktu kurang lebih 1 menit.

        Sejak 5 Juli ini, Angkasa Pura Airports sudah menyediakan sentra vaksinasi di 11 bandara. Sementara, 4 bandara lainnya dinyatakan menyusul seperti Bandara Frans Kaisiepo Biak, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Bandara Pattimura Ambon, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. Berikut ini daftar jam operasional dan lokasi sentra vaksinasi di 15 bandara:

        1. Bandara Juanda Surabaya pukul 09.00-13.00 WIB di lobby terminal 1 dengan vaksin Sinovac/Astra Zeneca dan penyelenggara KKP dan RS Lanudal. Beroperasi mulai 5 Juli 2021.

        2. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pukul 08.00-16.00 WITA di lokasi eks-Genose dengan vaksin Sinovac dan penyelenggara KKP dan TNI Angkatan Udara. Beroperasi mulai 5 Juli 2021.

        3. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pukul 09.00-15.00 WITA di Klinik KKP dan di lokasi eks-Genose dengan vaksin Sinovac dan penyelenggara KKP. Beroperasi mulai 5 Juli 2021.

        4. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pukul 09.00-15.00 WIB di exhibition hall terminal penumpang dengan vaksin Sinovac dan penyelenggara KKP dan Dinkes Kota. Beroperasi mulai 5 Juli 2021.

        5. Bandara Sam Ratulangi Manado pukul 08.00-16.00 WITA di Lantai 1 terminal penumpang (Ex-food court) dengan penyelenggara vaksinasi dari KKP. Beroperasi mulai 5 Juli 2021.

        6. Bandara Internasional Yogyakarta-Kulon Progo pukul 09.00-15.00 WIB di konter check-in Island A dengan vaksin Sinovac dan penyelenggara KKP. Beroperasi mulai 5 Juli 2021.

        7. Bandara Adisutjipto Yogyakarta pukul 09.00-12.00 WIB di lokasi terminal kargo dengan vaksin Sinovac dan penyelenggara KKP. Beroperasi mulai 5 Juli 2021.

        8. Bandara Adi Soemarmo Solo pukul 08.00-15.00 WIB di lobby stasiun kereta api bandara dengan vaksin Sinovac dan penyelenggara KKP. Beroperasi mulai 5 Juli 2021.

        9. Bandara Lombok Praya pukul 05.00-17.00 WITA di lobby keberangkatan dengan vaksin Sinovac dan penyelenggara RSUD dan RSU Kota. Beroperasi mulai 5 Juli 2021.

        10. Bandara El Tari Kupang pukul 07.30-16.00 WITA di lokasi eks-Concordia Lounge denggan vaksin Sinovac dan penyelenggara KKP. Beroperasi mulai 5 Juli 2021.

        11. Bandara Sentani Jayapura pukul 09.00-12.00 WIT di lobby keberangkatan dengan vaksin Sinovac dan penyelenggara TNI Angkatan Udara. Beroperasi mulai 5 Juli 2021.

        12. Bandara Frans Kaisiepo Biak pukul 07.00-14.00 WIT di Kantor Ex- Gapura Angkasa dengan vaksin Sinovac dan penyelenggara KKP. Beroperasi mulai 7 Juli 2021.

        13. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin pukul 08.00-16.00 WITA di lobby keberangkatan dengan vaksin Sinovac dan penyelenggara KKP. Beroperasi mulai 9 Juli 2021.

        14. Bandara Pattimura Ambon pukul 08.00-14.00 WIT di hall kedatangan dan area perkantoran maskapai lantai 2 dengan vaksin Sinovac. Beroperasi mulai 6 Juli 2021.

        15. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan pukul 08.00-14.00 WITA di lantai mezzanine barat (eks-lokasi Genose) dengan penyelenggara KKP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: