Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penyembelihan Hewan Kurban Digelar Sehari Setelah Iduladha Demi Cegah Kerumunan

        Penyembelihan Hewan Kurban Digelar Sehari Setelah Iduladha Demi Cegah Kerumunan Kredit Foto: Agus Aryanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban akan dilaksanakan satu hari setelah Iduladha agar tidak terjadi kerumunan.

        Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.

        Baca Juga: Wilayah PPKM Darurat, Zona Merah, dan Zona Oranye Dilarang Laksanakan Salat Iduladha Berjamaah

        "Terkait dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, kita membuat ketentuan pelaksanaannya tidak langsung setelah salat Iduladha untuk mengurangi kerumunan," ujar Stafsus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz, dalam dialog virtual KPCPEN, Rabu (14/7/2021).

        Dengan demikian, penyembelihan hewan kurban akan dilaksanakan mulai 11 Zulhijah hingga 13 Zulhijah, atau 21-23 Juli 2021.

        Ia juga mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban untuk melakukannya di rumah potong ruminansia. Namun, hal itu bisa dikecualikan jika wilayahnya tidak memiliki rumah potong ruminansia atau kapasitas rumah potong hewan tidak mencukupi.

        "Akan tetapi, jika tidak tersedia atau kapasitas penuh, maka dapat dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat. Tentunya dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat," paparnya.

        Perwakilan Kemenag itu juga menegaskan proses penyembelihan tidak boleh dihadiri oleh banyak orang. Masyarakat dilarang menonton proses penyembelihan hewan kurban agar tidak terjadi kerumunan.

        "Proses penyembelihan tidak diperbolehkan melibatkan banyak orang. Cukup yang melaksanakan penyembelihan dan pihak yang melaksanakan kurban dari yang kurban atau saksi dari pihak kurban. Jadi tidak bisa terjadi kerumunan melibatkan banyak orang," terangnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: