Bandingkan Edhy Lobster dan Habib Rizieq, Bergidik Ucapan Tokoh Papua: Alhamdulillah Saya Sehat
Tokoh Papua, Christ Wamea, memberikan sindiran pedas terhadap vonis eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang divonis hukuman 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, hakim juga memvonis Edhy membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan USD77 ribu. Baca Juga: Cs-nya Minta Rizieq Dibebaskan Seperti dr Lois, Pegiat Medsos Nyeletuk: Emang Sama-Sama ODGJ?
Masih kurang, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.
Hakim memutuskan anak buah Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Baca Juga: Edhy Prabowo Kasih Arahan Supaya Aziz Syamsuddin dan Fahri Hamzah Diizinkan...
Karena hal tersebut, ia pun kemudian membandingkan hukman yang diterima Edhy dengan eks petinggi FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).
Ia mengatakan bahwa Edhy yang terbukti terima suap Rp25,7 Miliar hanya divonis 5 tahun bui, sementara Rizieq divonis satu tahun lebih rendah dari Edhy.
“Terbukti Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo cuma divonis 5 tahun penjara sementara pak HRS yang hanya cuma bilang ‘Alhamdulillah saya sehat saja’ divonis 4 tahun penjara,” cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Jumat (16/7/2021).
Baca Juga: Habib Rizieq Terseret Kasus Munarman, PA 212 Angkat Suara: Ambisi Busuk Politik Arogansi
Baca Juga: Tim Pengawal Buka Cerita Kalau Habib Rizieq Sebenarnya Ingin Dihabisi
Diketahui, Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim memvonis terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab 4 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Rizieq bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar putusan tersebut, Habib Rizieq pun langsung menyatakan banding. "Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.
Ia membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak tidak terima dengan putusan hakim. Salah satunya soal saksi ahli forensik yang tidak pernah hadir di persidangan.
"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," katanya.
"Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," jelas Rizieq.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil