Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lagi, BTN Dipercaya Jadi Bank Penerima Setoran Ibadah Haji

        Lagi, BTN Dipercaya Jadi Bank Penerima Setoran Ibadah Haji Kredit Foto: BTN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui Unit Usaha Syariah (UUS) yang dimiliki BTN kembali dipercaya oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). 

        Hal tersebut dipertegas saat penandatangan Perjanjian Kerjasama antara BPKH dengan BPS –BPIH hari ini di Jakarta, Kamis (15/7/2021). Perjanjian yang diteken oleh UUS BTN merupakan perpanjangan dari Perjanjian sebelumnya yang telah berakhir pada Juni 2021.

        Sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji, UUS BTN menjalankan fungsi sebagai BPS BPIH Penerima dan  BPS BPIH Mitra Investasi sesuai yang diamanahkan oleh BPKH selama periode PKS berlangsung yaitu sejak Juli 2021 hingga Juni 2024. 

        “Kami berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan BPKH kepada UUS BTN sebagai BPS-BPIH untuk itu UUS BTN InsyaAllah akan senantiasa menjalankan kedua fungsi sebagai Bank penerima maupun mitra investasi dengan mengelola Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH), keuangan Haji secara lebih profesional, akuntabel, amanah, dan transparan sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian, “ kata Direktur Consumer  & Commercial Lending Bank BTN, Hirwandi Gafar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/7/2021). Baca Juga: Genjot Dana Murah, BTN Tawarkan Program BTN Solusi ke Indofarma

        Hirwandi menegaskan sebagai BPS-BPIH, UUS BTN selalu melaporkan kinerja keuangan setiap publikasi & dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui website resmi Bank BTN serta UUS BTN senantiasa tunduk dan patuh terhadap regulator serta pertauran perundang-undangan yang berlaku. Saat ini seluruh dana yang dikelola BTN Syariah  sesuai fungsinya yaitu dijamin likuiditasnya, dikelola dengan baik untuk mendapatkan  nilai manfaat yang optimal.

        Sebagai informasi, berdasarkan data Asosiasi Bank Syariah Indonesia atau Asbisindo hingga akhir 2020, menyebutkan dana haji yang berada di Bank Syariah mencapai Rp 45,3 triliun dimana dana tersebut terkonsentasi di deposito dan giro.

        Sementara itu berdasarkan Laporan Keuangan BPKH, per Desember 2020, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp144,91 triliun, atau meningkat 16,56% dibandingkan dengan 2019 yang tercatat Rp124,32 triliun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: