Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mas Anies Maunya di atas Presiden Jokowi? Yang Langgar, Anies Ancam Pidana...

        Mas Anies Maunya di atas Presiden Jokowi? Yang Langgar, Anies Ancam Pidana... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan/Pool
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua fraksi NasDem DPRD Jakarta menilai usulan Gubernur Anies Baswedan untuk memidana pelanggar protokol kesehatan bertentangan dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

        Diketahui sebelumnya, Kepala Negara meminta petugas lebih humanis dalam menindak pelanggar. Baca Juga: Baru Tahu! Ternyata Oh Ternyata, Mas Anies Disurati Jenderal Bintang 2, Isinya Soal Pasal..

        Wibi mengatakan hal ini untuk menanggapi usulan Anies merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19. Dengan memasukan unsur pidana, dikhawatirkan petugas akan lebih arogan saat menindak. Baca Juga: Luhut Minta Maaf Soal PPKM, Nama Anies Baswedan Ikut Disebut

        “Bahwa presiden sudah mengarahkan kita lebih humanis, ya kita lakukan cara-cara humanis, tapi bahwa hari ini kita bicarakan diksi pidana tentunya ini adalah bahasa yang represif, itu kekhawatiran saya,” ujar Wibi saat dikonfirmasi, Jumat (23/7/2021).

        Karena itu, Wibi menilai tak perlu ada lagi revisi dalam penyusunan Perda yang sudah disahkan bulan November tahun lalu itu. Sebab aturan yang dimasukan sudah disusun dengan cermat antara legislatif dan eksekutif dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

        “Kita diminta untuk menambahkan hal-hal yang lebih menekankan pada publik. Ini yang menjadi pemikiran saya dan batin saya sedikit agak menolak untuk bisa menerima itu di tengah kondisi seperti ini,” katanya.

        Tak hanya itu, ia menilai unsur pidana sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tanpa harus revisi Perda, polisi dan PPNS seperti Satpol PP sudah bisa memberikan sanksi pidana.

        “Apakah tidak cukup dengan adanya UU karantina kesehatan? Instansi Polri itu bisa melakukan penegakan terkait dengan protokol kesehatan, apakah harus ditambahkan dengan bumbu-bumbu ini di dalam Perda kita?" pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: