Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Guru Sebar Video Kerusuhan PPKM Level 3, Kini Terancam 10 Tahun

        Guru Sebar Video Kerusuhan PPKM Level 3, Kini Terancam 10 Tahun Kredit Foto: Antara/Seno
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Lampung mengungkap kasus penyebaran video hoaks dengan menangkap seorang oknum guru asal Kota Metro, Provinsi Lampung, berinisial G bin NOK (51).

        Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra di Bandarlampung, Jumat, menyampaikan, kasus ini bermula pada Kamis (15/7) pukul 22.00 WIB Tim Subdit V Ditreskrimsus mengetahui postingannya di Youtube dengan nama akun Guntoro TwentyOne berupa video yang diberi judul "Demo pedagang di pusat perbelanjaan".

        Dalam keterangan video bahwa kejadian tersebut berada di wilayah Pasar Metro Pusat, Lampung, dan setelah Tm Siber Polda Lampung melakukan pengecekan bahwa berita tersebut tidak benar dan dapat dipastikan bahwa video tersebut adalah bohong atau hoaks.

        Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan oleh pelaku.

        Kemudian pada Jumat (16/7), tim dipimpin oleh Ipda Romi Azhari menangkap seorang terduga pelaku G bin NOK di rumahnya, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu unit HP warna hitam merek Redmi 9C yang digunakan pelaku untuk mengunggah video tersebut ke kanal Youtube “Guntoro TwentyOne” kemudian terduga pelaku dibawa ke Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.

        Pandra mengungkapkan, motif tersangka G bin NOK ini mengunggah video hoaks berupa kerusuhan terkait PPKM Level 3 di Pasar Terminal Metro Pusat agar masyarakat tertarik menonton video di akun Youtube tersangka dengan tujuan menambah subscriber dan viewers akun Youtube milik tersangka.

        "Tim berhasil mengamankan satu akun Youtube dengan nama Guntoro Twentyone, satu unit telepon genggam tersangka dengan merek redmi 9C warna hitam dengan imei 867304053333245 dan imei 867304053333242, satu unit GSM XL dengan nomor 0831-6412-2999," terang Pandra.

        Ia menambahkan tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang berbunyi "Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun".

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: