Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jangan Dipertentangkan! Hak Hidup Sehat dan Hak Hidup Layak Seimbang

        Jangan Dipertentangkan! Hak Hidup Sehat dan Hak Hidup Layak Seimbang Kredit Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyuluh Komisi Nasional HAM RI, Yuli Asmini, mengungkapkan bahwa sepanjang masa pandemi Covid-19, hak ekonomi dan hak sehat sering dipertentangkan. Padahal, keduanya memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan.

        Dia menjelaskan hal tersebut dalam diskusi online bertajuk Kebebasan Ekonomi di Masa Pandemi: Mencari Titik Temu antara Hak Makmur dan Hak Sehat yang digelar atas kerja sama Friedrich Naumann Foundation (FNF) Indonesia dengan Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Lembaga INDEKS) serta didukung oleh Kemenkumham RI, Kamis (29/7/2021).

        Baca Juga: Tingkatkan Inovasi dan Kolaborasi Hadapi Pandemi

        "Dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM), hak sehat dan hak atas standar hidup yang layak itu dalam satu rumpun, yaitu dalam Hak Ekonomi Sosial dan Budaya melalui UU 11/2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya," ujar Yuli.

        Yuli mengatakan, pemerintah perlu memiliki kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi manusia, termasuk hak sehat dan hak atas standar hidup yang layak.

        Sejauh ini, Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk memenuhi kewajibannya di tengah pandemi Covid-19 dalam konteks pemenuhan hak sehat dan hak atas standar hidup yang layak. Meskipun demikian, realisasinya dirasa masih kurang maksimal.

        "Realisasi insentif nakes yang terhambat, terbatasnya pelaksanaan testing dan tracing, program vaksinasi yang berjalan lambat, fasilitas dan tenaga kesehatan yang kewalahan. Itu dari sisi hak kesehatan," ujarnya.

        Adapun dalam konteks pemenuhan hak atas kesejahteraan, berdasarkan temuan Komnas HAM di antaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang masih tidak tepat sasaran, stimulus UMKM yang tidak tepat sasaran, termasuk PHK dan terjadinya korupsi bansos.

        Yuli mengatakan, selama masa pandemi sampai Juni 2021, Komnas HAM telah menerima 1.337 pengaduan dari masyarakat soal kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM.

        "Nyaris setengah dari 1.337 aduan tersebut terkait hak atas kesejahteraan yang meliputi hak sehat dan hak atas standar hidup yang layak," ungkapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: