Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demokrat Kebakaran Jenggot Lihat Flyer Wamendes, Dengarin Omongan Ninja Nih: Fitnah Itu!

        Demokrat Kebakaran Jenggot Lihat Flyer Wamendes, Dengarin Omongan Ninja Nih: Fitnah Itu! Kredit Foto: Dok. Pribadi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        DPD Partai Demokrat Jawa Barat belum lama ini melaporkan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Tranmigrasi, Budi Arie Setiadi, terkait dugaan penyebaran berita bohong perihal terkait karikatur atau flyer lucu, dengan LP No: 015/DPD.PD/JB/VII/202.

        Diketahui sebelumnya, flyer lucu tersebut berbentuk tangan terbuka dengan jari-jarinya dan setiap jari diberi simbol karikatur boneka serta di bawah karikatur terdapat ejaan tulisan sebagai berikut; DE MO K RA T namun pada tulisan huruf T berbeda dari tulisan sebelumnya.  Baca Juga: Gibran Protes, Orang Demokrat Maju: Saya Belain Pak Luhut!

        Karena itu, Koordinator Relawan Jokowi, Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) C Suhadi, merespons aksi kebakaran jenggot Partai Demokrat tersebut.Baca Juga: 'Udah Gila' Mau Kudeta Moeldoko, Congornya Demokrat Kepedesan Ditampar Ruhut PDIP

        “Kok bisa Partai Demokrat yang kebakaran jenggot, bukankah dari keseluruhan karikatur itu hanya “ejaan“ yang tidak berbentuk kalimat dan baru akan membentuk kalimat apabila potongan potongan kalimat itu menjadi satu, maka memang akan menjadi kalimat Demokrat, dan kalaupun potongan-potongan itu dapat menjadi obyek laporan tetap belum memenuhi syarat, karena yang membuat LP adalah orang Partai, maka potongan-potongan kalimat yang berbentuk kalimat Partai bagian dari subyek hukum tidak ada kan, imbuhnya, itu artinya kata Demokrat menjadi multi tafsir yang gampang sekali di patahkan. Karena tanpa kata PARTAI arti Demokrat menjadi kalimat jamak yang berdiri sendiri yang tidak boleh ditafsirkan lain, apalagi dikait kaitkan ke partai segala agar menjadi sebutan Partai Demokrat, itu lucu namanya,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/8/2021).

        Lanjutnya, ia mengatakan dalam hukum tidak dibenarkan, karena suatu pelaporan itu harus jelas subyek Pelapor karena ini berkaitan dengan UU Parpol pasal 1 angka 1 UU No 1 tahun 2008 yang telah diperbaharui dengan UU No 2 Tahun 2011. Karena Subyek hukum Pelapor harus dapat membuktikan bahwa maksud dalam tulisan DE MO …dan seterusnya adalah partai politik,” pintanya, karena kalau hanya Demokrat adalah sebutan yang bersifat umum, lain halnya apabila dalam penulisan di karikatur itu menyebut partai maka baru disebut subyek hukum. 

        “Oleh karena itu perkara seperti ini tidak dapat dijadikan dasar dalam membuat LP, karena dalam penulisan di karikatur tidak menyebut-nyebut partai, kecuali DE MO dan seterusnya. Dan kemudian pelapor mecoba memberi tafsir bahwa karikatur itu dan tulisan di dalamnya adalah untuk menyerang Partai  Demokrat, jelas dalam hukum Pelapor seperti ini tidak dibenarkan,” jelas dia.

        Kemudian, tambahnya, penulis mencoba menyelusuri Link berita berkaitan masalah ini, ternyata di berita Kompas, 30 Juli 2021 masalah ini belum menjadi laporan polisi akan tetapi baru surat pengaduan. Dan tentunya beda antara LP dan Pengaduan. Kalau LP terdapat surat resmi yang dikeluarkan oleh SPK sedangkan pengaduan sifatnya menyerahkan surat ke Dumas dan hal ini akan di periksa apakah Pengaduan tersebut akan menjadi Laporan atau tidak.

        “Namun berita yang berkembang seolah olah polisi sudah menerima laporan. Hal ini jelas justru mereka yang membuat berita hoax dan oleh karena itu kalau benar berita kompas maka Pelapor dapat dijerat dengan UU ITE,” tutup Suhadi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: