Serapan PEN Baru 36,1 Persen di Semester I, INDEF: Sebaran di Aspek Penting Justru Masih Rendah
Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad menyayangkan sebaran realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada sektor kesehatan, perlindungan sosial, serta UMKM dan Koperasi terbilang masih rendah. Padahal, ia menilai ketiga sektor tersebut merupakan basis komponen yang akan menyelamatkan perekonomian Indonesia.
"Kita tahu realisasi (PEN) satu semester ini baru 36,1%. Justru yang menjadi, katakanlah, basis kita selamat dari sisi ekonomi justru relatif lebih rendah. Bayangkan saja penyerapan untuk kesehatan baru 24,6%, kemudian pelindungan sosial 43,2%, dan UMKM dan Koperasi 29,8%," ujar Tauhid dalam konferensi pers INDEF secara daring, Jumat (6/8/2021).
Baca Juga: INDEF Prediksi Kuartal III 2021 Pertumbuhan Ekonomi Berada Kisaran 3-4 Persen
Sebagai informasi, data yang disebutkan oleh Tauhid diperoleh dari Kementerian Keuangan RI tentang realisasi PEN hingga 5 Juli 2021.
Tauhid melanjutkan, ketiga komponen yang ia maksud merupakan basis ekonomi bagi masyarakat golongan menengah ke bawah untuk bisa pulih. Namun, di sisi lain, sebaran untuk dunia usaha justru bisa diserap hingga 71,1%. Gap yang cukup besar ini, menurut Tauhid, yang harus menjadi perhatian.
Terlebih, Tauhid memandang efektivitas dari program PEN masih belum terlihat hasilnya. "Karena kalau kita lihat, beberapa program itu memang harusnya bisa dievaluasi, bahkan perlu direalokasi," tuturnya.
Pasalnya, menurut Tauhid, efektivitas dari program PEN yang akan menjadi kunci bagaimana Indonesia dapat bertahan di tengah situasi pandemi. Ia juga merekomendasikan pemerintah untuk mempercepat penyerapan program PEN untuk para pelaku UMKM.
"Bagaimana peluang memperpanjang restrukturisasi UMKM, terutama dari sisi finansial, terutama penyerapan program (PEN untuk) UMKM yang saya kira relatif lebih lambat," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq