Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rizieq Shihab Batal Bebas, Denny Siregar Beri Sindirian Ngaku Mau Ketawa

        Rizieq Shihab Batal Bebas, Denny Siregar Beri Sindirian Ngaku Mau Ketawa Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabar Habib Rizieq Shihab atau HRS batal bebas, Kemarin atau Senin (9/8/2021) turut dikomentari Pegiat media sosial Denny Siregar.

        Denny Siregar tanggapi kabar terdakwa kasus kerumunan petamburan dan Magamendung Habib Rizieq Shihab hingga beri sindiran melalui cuitan Twitternya, Senin (9/8/2021).

        Melalui cuitannya, Denny Siregar mengaku ingin menertawai Habib Rizieq Shihab yang batal bebas tersebut. Namun, dirinya takut kena covid.

        Baca Juga: Rizieq Shihab Bakal Bebas Hari Ini, Pakar Hukum: Jangan Direcokin Lagi!

        “Pengen ketawa takut kena Covid,” cuit Denny Siregar.

        Dalam cuitannya itu, Denny Siregar juga membagikan link artikel pemberitaan berjudul ‘Pengacara Sebut Rizieq Batal Bebas, Ditahan 30 Hari Lagi’ yang dimuat di salah satu media.

        Melansir isi pemberitaan tersebut, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) HRS batal dibebaskan dari penjara atas kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung.

        HRS seharusnya bebas, Senin (9/8/2021) berdasarkan ketentuan vonis hakim PN Jakarta Timur. Adapun kabar batalnya pembebasan Rizieq itu disampaikan pengacara HRS, Sugito Atmo Prawiro. Menurutnya, penahanan kliennya itu diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

        “Iya diperpanjang betul 30 hari. Dengan alasan terkait proses perkara lainnya yang belum putus yakni RS ummi. Itu keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Sugito.

        Isi peberitaan yang dibagikan Denny Siregar tersebut, mengabarkan Habib Rizieq batal bebas juga disampaikan kuasa hukum HRS lainnya yakni Ichwan Tuankotta.

        “Jadi kalau perkara Petamburan dan Megamendung harusnya Habib hari ini bebas. Hari ini beliau tetap ditahan, selama 30 hari ke depan,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: