Kemarin Potong 'Ceban' Duit Bansos, Sekarang Juliari Ngemis-Ngemis, Langsung Dikatain: Shameless
Politikus PSI, Tsamara Amany ikut menomentari aksi Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang meminta agar dirinya divonis bebas dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Karena itu, Tsamara menilai jika sosok Juliari sebagai seorang yang tak tahu malu lantaran mengemis-ngemis meminta dibebaskan dari jeratan korupsi.
“Shameless,” cetusnya, Tsamara Amany, Selasa 10 Agustus 2021.
Dilansir dari Antara, Selasa (10/8/2021), Juliari Batubara meminta agar dirinya divonis bebas dsaat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan, Senin (9/8/2021). Baca Juga: Tak Mengaku Korupsi, Juliari Hanya Menyebut Lalai
"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ucap Juliari dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui video conference pada majelis halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Juliari menyebut bahwa vonis majelis hakim akan sangat berdampak pada keluarga. Apalagi, kata Juliari, perannya sangat dibutuhkan sebagai seorang ayah. Baca Juga: Mantan Politisi PDIP Masih Buron Sampai Seekarang, KPK Cium Kalau Sudah Tinggalkan Indonesia
"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," tuturnya.
Juliari menyebut bahwa dirinya tak pernah berniat untuk melakukan tindak korupsi.
"Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan. Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," jelas dia.
Ia menceritakan bahwa dirinya berasal dari keluarga yang mengabdi di dunia pendidikan. Latar belakang itu, sambungnya, membuat ia bersikap kooperatif pada KPK.
"Keluarga saya sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," paparnya.
"Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini," pungkas dia.
Diketahui Juliari dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.
Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Juliari memerintahkan dua anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari perusahaan penyedia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil