Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buron Hingga 11 Tahun, Pengamar Soroti Pemberian Remisi Djoko Tjandra: Ini Harus Transparan

        Buron Hingga 11 Tahun, Pengamar Soroti Pemberian Remisi Djoko Tjandra: Ini Harus Transparan Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat Kebijakan Lembaga, Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi ikut menyoroti soal pemberian remisi terhadap narapidana tindak korupsi Djoko Tjandra yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

        Menurutnya, perbuatan Djoko Tjandra yang menyuap Polisi dan Kejaksaan dinilai sudah mencoreng wajah hukum Indonesia, hal tersebut terliihat dari rekam jejaknya sebagai terpidana kasus Cassie bank Bali dan sekaligus menjadi buronan selama 11 tahun. Baca Juga: Djoko Tjandra Dapat Remisi Dua Bulan, Mantan Pimpinan KPK: Komitmen Berantas Korupsi Kemana Saja?

        "Dalam pemberian remisi itu apakah prosedurnya dijalani atau enggak, karena yang bersangkutan pernah memiliki rekam jejak seperti itu. Nah itu yang dipertanyakan disitu, cara mendapat remisinya benar atau enggak," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/8/2021).

        Lebih lanjut, ia menilai Dirjen Pas Kemenkumhan sebagai pemegang otoritas dalam pemberian remisi tersebut harus bertindak sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Jangan hanya sekedar mengumumkan remisi, tapi harus dijelaskan bagaimana prosedurnya untuk mengurangi dugaan praktek suap saat pemberian remisi. Baca Juga: Lho! KPK Ngaku Bernafsu Tangkap Harun Masiku, Tapi Bingung karena Masih Pandemi

        "Jadi itu yang perlu disampikan, jadi tidak sekedar siapa mendapat remisi harus ada uraian lebih mendalam sehingga terhindar dari tadi keraguan masyarakat, praktek praktek itu berjahan di Lapas," ungkapnya.

        Oleh karena itu dia mendorong Dirjen Pas agar lebih transparan dalam pemberian remisi terhadap narapidana koruptor. Terlebih kasus Djoko Tjandra sudah menyedot perhatian mendalam.

        "Jadi untuk kasus kasus antensi yang mendapat perhatian itu seharusnya Dirjenpas tidak hanya sekedar memberikan remisi, tetapi juga harus mengumumkan persyaratan remisi yang telah dipenuhi," imbuhnya.

        Pemberian remisi itu, lanjut dia, merujuk pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani masa hukuman 1/3 kepada terpidana yang dapat diberikan remisi namun juga mencantumkan syarat berkelakukan baik.

        "Nah itu tadi jangan kebiasaan itu yang terjadi di luar juga dilakukan di Lapas dan akhirnya itu kan merusak SOP yang ada di Lapas. Jangan sampai kebiasaan di luar itu menjadi pertanyaan publik," katanya.

        Untuk membuktikan dugaan prkatek suap dalam pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra sepatutnya KPK, Kajaksaan dan Ombursdman segera mengusut pemberian remisi tersebut.

        "Antara aturan yang berlaku, pihak pelaksana Lapas harus transparan untuk menjawab keraguan publik terkait keringanan yang diberikan," 

        Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan alasan Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) yang memberikan remisi terhadap Djoko Tjandra pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76.

        Pemberian remisi itu dianggap janggal mengingat Djoko Tjandra baru manjalani hukuman 2 tahun pidana penjara pada akhir Juli 2020 atas perkara cessie bank Bali berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2009. 

        "Tentu hal ini janggal, sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama 11 tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: