Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD: Resminya, Pemerintah Tidak Bisa Katakan Setuju atau Tak Setuju

        Mahfud MD: Resminya, Pemerintah Tidak Bisa Katakan Setuju atau Tak Setuju Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
        Warta Ekonomi -

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, amandemen Undang-undang Dasar (UUD) adalah kewenangan MPR. Pemerintah tidak dalam posisi mengatakan setuju atau tidak karena tidak punya kewenangan.

        "Resminya, pemerintah tidak bisa mengatakan setuju atau tidak setuju perubahan. Pemerintah dalam hal ini hanya akan menyediakan lapangan politiknya. Silakan sampaikan ke MPR, DPR, kita jaga, kita amankan. Itu tugas pemerintah. Adapun substansi mau mengubah atau tidak itu adalah keputusan politik, lembaga politik yang berwenang," ungkap Mahfud MD.

        Baca Juga: PAN Gabung Koalisi, PKB Tanggapi Manuver Amandemen UUD 1945

        Hal ini disampaikan Menko Polhukam saat menjadi keynote speech di acara Diskusi Konstitusi yang diselenggarakan Integrity Lawfirm bertema Urgensi Amandemen Konstitusi di tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa? yang berlangsung daring, Kamis (26/8/2021).

        Pembicara pada diskusi ini antara lain Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana, Ketua PSIK Indonesia Yudi Latief dan Akademisi STHI Jentera Bivitri Susanti.

        Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memaparkan, perubahan konstitusi merupakan wewenang MPR yang mewakili seluruh rakyat, yang kaki-kaki kelembagaannya ada di DPR, Partai politik, DPD, dan lain-lainnya. Sehingga berbagai kekuatan atau aspirasi di dalam masyarakat disalurkan ke dalam kaki-kaki kelembagaan yang disediakan oleh konstitusi itu.

        Menurut Mahfud, adapun pemerintah tidak ikut campur. Pemerintah tidak menyatakan setuju atau tidak setuju. Karena memang sebenarnya perubahan itu tidak perlu persetujuan pemerintah.

        Namun Guru Besar Hukum Tata Negara ini menggarisbawahi, karena konstitusi itu adalah produk resultante politik, maka di dalam sepanjang sejarah Indonesia, tidak ada atau hampir tidak ada sebuah produk konstitusi itu yang selalu dianggap bagus. Begitu dilahirkan langsung dibanjiri kritik.

        "Konstitusi itu resultante, produk kesepakatan berdasar situasi sosial politik ekonomi dan budaya pada saat dibuat. Mungkin sekarang sudah ada perubahan sosial politik ekonomi dan budaya sehingga perlu berdiskusi lagi. Saya kira itu bukan wewenang pemerintah. Tetapi akademisi boleh membahas itu, baik dan buruknya, tidak dilarang," ujar Mahfud.

        Baca Juga: Menteri Era SBY Skeptis Soal Sumbangan Rp2 Triliun dari Akidi Tio, Mahfud MD Tunggu Realisasinya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: