Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kecurigaan Soal Habib Rizieq yang Tetap Divonis 4 Tahun: Pembungkaman Hingga Pilpres, Kapan Damai...

        Kecurigaan Soal Habib Rizieq yang Tetap Divonis 4 Tahun: Pembungkaman Hingga Pilpres, Kapan Damai... Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Namun, hal vonis yang ditunjukkan kepada HRS sapaan akrabnya itu mendapatkan reaksi dari netizen.

        Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor.

        Baca Juga: Ucapan Tokoh Tionghoa Anti-Ahok Pedas, Bebaskan Habib Rizieq! Negara Berdosa, Beliau Itu Ulama Besar

        Terbaru kali ini, berberapa netizen mencurigai bahwa rezim ini memang sengaja membungkam Habib Rizieq dengan dipenjara hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berlalu.

        Berikut beberapa respons netizen yang disitat Suarabogoor.id dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Senin (30/8/2021).

        “Dibungkam sampai Pilpres. Kapan damainya,” kata Mean_silent.

        “Skenario rezim paling bangsat, memang sengaja vonis HRS 4 tahun, biar tidak ada yang mengganggu keberlangsungan rezim ini sampe pemilu yang berikut nya, doa terbaik buat kamu Bib, semoga Indonesia baik-baik saja,” kata Hiidenny.

        “Sesuai dengan Rencana Jahatnya dizolimin masa hukuman lewati 2024,” kata Cahaaayaa80.

        “Karena HRS umat islam kompak 212, ini yang mereka takuti, apalagi menjelang 2024,” kata Andri_dholpin.

        Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor.

        Dengan demikian, Rizieq Shihab tetap divonis selama empat tahun penjara di tingkat banding.

        “Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum,” kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan pada Senin, 30 Agutus 2021.

        “Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding,” tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: