- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Ditjen Ketenagalistrikan Berikan Fasilitas Keringanan untuk Badan Usaha SPKLU dan PSBKLU
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) secara nyata dapat meningkatkan efisiensi dan konservasi energi melalui peralihan penggunaan BBM menjadi listrik dapat memberikan kontribusi besar dalam berbaikan pengelolaan lingkungan.
“Kendaraan listrik tidak menghasilkan polusi udara sehingga kualitas udara yang bersih dapat terjaga. Penggunaan energi bersih dan ramah lingkungan menjadi bukti nyata pemenuhan komitmen Indonesia dalam penurunan emisi gas rumah kaca,” ujarnya pada Temu Online Makin Asik Pakai Kendaraan Listrik yang diselenggarakan berkat kerja sama IPRAHUMAS PC KESDM. PT PLN (Persero), dan Energy Academy Indonesia (ECADIN), Rabu (1/9/2021).
Baca Juga: Tekan Emisi, Grup APRIL Gandeng MAB Gunakan Bus Listrik Ramah Lingkungan
Usaha tersebut akan dicapai melalui sektor kehutanan, energi, termasuk transportasi, limbah industri, dan penggunaan produk pertanian. Di sisi lain hal tersebut juga didukung dengan Perpres No. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Batrai untuk transportasi jalan.
Menindaklanjuti Perpres 55 tahun 2019, Kementerian ESDM mengeluarkan Permen ESDM No.13 tahun 2020 sebagai tindak lanjut operasionalisasi yang beberapa di antaranya memuat Infrastruktur pengisian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa Penukaran Stasiun Baterai Kendaraan Listrik Umum (PSBKLU) dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan proses perizinan dilayani melalui online.
“Termasuk skema bisnis PSBKLU dan SPKLU beserta dengan registrasi kode verifikasi nomer PSBKLU dan SPKLU,” paparnya.
Rida mengatakan dengan begitu, PSBKLU dan SPKLU akan mendapatkan fasilitas keringanan berupa keringanan biaya penyambungan dan keringanan jaminan langganan tenaga listrik. Selain juga diberikan pembebasan pembayaran listrik minimum selama dua tahun pertama.
Adapun melalui Permen ESDM No.13 tahun 2020, penyediaan infrastruktur pengisian listrik selain dapat diupayakan melalui badan SPKLU dan PSBKLU, pemilik instalasi listrik privat juga dapat digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum.
“Termasyk dimungkinkan dengan melakukan kerja sama dengan SPBU Pertamina, SPBU swasta, pihak pengelola parkir umum, pengelola rest area jalan tol, pengelola pusat perbelanjaan, pengelola bandar udara, pengelola apartemen, bahkan kantor pemeritah,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Alfi Dinilhaq