Buntut Kasus Kekerasan Seksual Pegawai, KPI Didesak Bentuk Tim Investigasi Independen
Kekerasan seksual yang dialami satu pegawai Komisi Penyiaran Indonesia berinisial MS, adalah kejahatan kemanusiaan yang terjadi dalam lembaga negara.
Pernyataan itu adalah penilaian sejumlah organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara.
Koalisi itu terdiri dari 250 organisasi maupun individu, di antaranya LBH APIK, Koalisi Perempuan Indonesia, Institut Kapal Perempuan, AJI Jakarta, Perkumpulan Suara Kita, hingga Warta Feminis.
Baca Juga: Komisioner KPI Ngaku Tak Tahu Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual Sudah Dua Kali Lapor Polisi
"Kami menilai kejadian ini tidak hanya termasuk dalam kekerasan, tapi juga kejahatan kemanusiaan yang terjadi di lembaga negara," ujar Luviana juru bicara koalisi dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (4/9/2021).
Luviana menuturkan, KPI sebagai salah satu lembaga negara yang lahir pada masa reformasi, seharusnya bekerja dengan semangat sama, yakni menerapkan prinsip penegakan hak asasi manusia.
Kekerasan seksual terhadap MS, kata dia, justru menjadi bukti KPI sebagai lembaga yang berkebalikan dengan semangat reformasi.
"Peristiwa yang terjadi di KPI menunjukkan kejahatan kemanusiaan yang telah terjadi bertahun-tahun, terus berulang dan sistemik. Itu tidak menunjukkan KPI sebagai lembaga negara yang bekerja dengan prinsip HAM," ucap Luviana.
Karena itu, Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara, menuntut KPI untuk menjamin keamanan, dukungan psikologis, hingga kesejahteraan pada korban dan keluarga selama proses pemulihan.
Aktivis Institut Kapal Perempuan, Ulfa Kasim, juga menegaskan agar ketua dan komisioner KPI bisa menjamin kesemua itu untuk korban.
Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara juga meminta KPI membentuk tim investigasi independen.
Tim tersebut wajib melibatkan lembaga eksternal KPI seperti LPSK, YLBHI hingga pengacara pendamping korban.
"Itu supaya seluruh proses penyelidikan dilakukan secara transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan kondisi fisik dan psikis korban," kata Ulfa.
Tak hanya itu, Ulfa juga meminta KPI menonaktifkan pelaku kekerasan seksual terhadap MS, selama proses penyelidikan.
Ulfa lantas meminta semua gambar, foto, dan video yang mendokumentasikan kekerasan fisik serta seksual terhadap MS diambil dari para pelaku serta dipastikan tak beredar ke publik.
Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara juga meminta kepada KPI agar menjamin dan membuat mekanisme pada semua komisioner dan karyawan, untuk menyetop kekerasan, pelecehan seksual, serta perundungan
"Menuntut polisi untuk serius melakukan penyidikan kasus ini sebagai salah bentuk tindak pidana kejahatan kemanusiaan yang tersistematis," kata Ulfa.
Pihaknya juga mengharapkan dukungan penuh masyarakat terkait proses penanganan kasus hingga pemulihan korban.
Sebelumnya, publik dihebohkan isu perundungan yang menimpa salah satu pegawai KPI. Dalam kronologis yang disebar lewat pesan berantai WhatsApp, korban berinisial MS mengaku bertahun-tahun menerima perundungan hingga kekerasan seksual dari teman-temannya.
Ia juga telah melaporkan gangguan tersebut ke atasan serta pihak kepolisian. Kasus ini sendiri telah memicu perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang segera menggelar penyelidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: