- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Waduh, Kerugian Perusahaan Tambang Emas Ini Makin Lama Makin Menggunung
Emiten tambang emas, PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) sepanjang Januari hingga Juni tahun masih menderita rugi. Dalam laporan keuangan perseroan tertera jika pada semester I tahun ini membukukan rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk mencapai US$4,81 juta, lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yakni US$3,27 juta.
Meski, penjualan perseroan sepanjang Januari hingga Juni 2021 mengalami peningkatan menjadi US$149,14 juta dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang hanya US$118,60 juta.
Pasalnya, beban pokok penjualan perseroan meningkat cukup tajam, yakni dari US$55,97 juta pada Semester I/2020 menjadi US$84,65 juta pada semester I/2021.
Baca Juga: Rugi Bandar! Investasi di Carrefour Jadi Investasi Paling Rugi Bagi Orang Terkaya Dunia
PSAB juga diketahui memiliki beban pembayaran utang yang cukup besar dari kredit sindikasi yang diajukan oleh anak usahanya, yakni PT J Resources Nusantara (JRN).
JRN memiliki utang dari kredit sindikasi yang diajukan pada 12 April 2019. Kala itu, JRN dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) menandatangani Secured Facilities Agreement.
Baca Juga: Perusahaan yang Digawangi oleh Artis Wulan Guritno Lepas dari Jerat Rugi
Dalam kesepakatan itu, jumlah pinjaman maksimum sebesar US$231,98 juta yang terbagi menjadi 3 fasilitas, yaitu Fasilitas A senilai maksimum US$96,52 juta, Fasilitas B maksimum US$40,00 juta, dan Fasilitas C maksimum US$95,45 juta.
Pada 9 April 2020, JRN dan BBNI menandatangani perubahan secured facilities agreement, di mana tanggal pembayaran kembali Fasilitas B adalah 11 April 2021 atau tanggal lain setelahnya yang dikonfirmasi oleh agen fasilitas.
Kemudian, perjanjian itu direvisi yang mana perseroan berkomitmen untuk melakukan pembayaran kembali pada 12 Juli 2021 atau tanggal setelahnya yang dikonfirmasikan oleh agen fasilitas.
Alih-alih memenuhi komitmennya, JRN kembali mengubah perjanjian di mana tanggal pembayaran dilakukan pada 12 Agustus 2021 atau tanggal setelahnya yang dikonfirmasikan oleh agen fasilitas.
Sementara itu, Investor memberitakan bahwa BBNI telah mengirimkan surat kepada JRN yang memberitahukan bahwa JRN dalam kondisi wansprestasi/dafault dan meminta percepatan pembayaran total pinjaman dengan jaminan senilai outstanding US$ 105 juta, menyusul kegagalan debitur untuk membayar sebagian dari fasilitas tersebut.
Baca Juga: Beban Pokok Pendapatan Meningkat, 2020 KJN Express Rugi Rp1,6 Milar
JRN juga diharuskan melunasi pinjaman Tranche B sekitar US$38 juta yang awalnya pada 12 Juli 2021. BNI memberi JRN satu bulan lagi untuk membayar fasilitas Tranche B, tetapi perusahaan gagal melakukannya dan juga melewatkan masa tenggang tujuh hari setelahnya.
BBNI lantas memperpanjang masa tenggang tujuh hari lagi, tetapi perusahaan juga melewatkan tenggat waktu 30 Agustus 2021, sehingga mendorong BNI untuk mengirim pemberitahuan bahwa JRN sudah dalam kondisi wanprestasi/default dan meminta percepatan pembayaran pada hari berikutnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: