Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anak Soeharto Bikin KO Pemerintah, Soal Partai Berkarya Tommy Kalahkan Anak Buah Jokowi

        Anak Soeharto Bikin KO Pemerintah, Soal Partai Berkarya Tommy Kalahkan Anak Buah Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Meskipun sudah tidak berkuasa lagi, Tommy Soeharto masih ‘sakti’. Buktinya di kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), upaya pemerintah buru utang dari Tommy belum membuahkan hasil. Di perkara lain, Tommy justru yang meng-KO pemerintah. Tommy berhasil kalahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait sengketa Partai Berkarya di pengadilan.

        Kemenangan Tommy atas Yasonna terjadi dalam gugatan di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Gugatan Tommy terhadap Yasonna Laoly terkait dualisme kepengurusan di Partai Berkarya, dikabulkan Majelis Hakim PT TUN Jakarta.

        Baca Juga: Mahfud Tegaskan Satgas BLBI Tak Hanya Panggil Tommy Soeharto

        “Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020.PTUN. JKT. Tanggal 16 Ferbruari 2021 yang dimohonkan banding tersebut,” bunyi putusan majelis hakim yang diakses melalui laman PT TUN Jakarta, kemarin.

        Sidang gugatan itu dipimpin oleh Hakim Sulistyo, beranggotakan Santer Sitorus dan Eddy Nurjono. Putusan ini ditetapkan pada Rabu (1/9). Dalam putusannya tersebut, majelis hakim menolak eksepsi dari pihak Menkumham maupun Partai Berkarya versi Muchdi Pr.

        Kedua, mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Tommy Soeharto dan Priyo Budi Santoso. Ketiga, menyatakan batal dua putusan dari Menkumham Yasonna.

        Dua keputusan itu yakni Keputusan Menkumham tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020. Kemudian, Keputusan Menkumham tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.

        Terakhir, menghukum Menkumham dan Muchdi Pr intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 384.000. Dualisme kepengurusan Partai Berkarya muncul tak lama setelah Pilpres 2019.

        Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi Pr yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina, melakukan manuver dengan mendukung pemerintahan Jokowi-Maruf Amin. Adapun Tommy Soeharto, sejak mendirikan Berkarya pada 2016 dan saat Pilpres 2019 mendukung Prabowo-Sandi.

        Muchdi Pr lalu bermanuver dengan menyelenggarakan Munaslub pada 11 Juli 2020. Hasil Munaslub lalu memutuskan Muchdi Pr menjadi ketua umum. Sementara Tommy Soeharto digeser menjadi ketua dewan pembina. Yasonna Laoly kemudian mengesahkan SK kepengurusan Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi Pr.

        Tak terima dikudeta, putra bungsu Presiden RI ke-2, Soeharto ini lalu menggugat Yasonna terkait pengesahan kepengurusan Muchdi Pr. Dalam gugatan yang dilayangkan ke PTUN Jakarta, Pangeran Cendana itu meminta Kemenkumham mencabut pengesahan kepengurusan Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi Pr.

        Pada 16 Februari lalu, PTUN memenangkan gugatan Tommy. Namun kubu Muchdi mengajukan banding ke PTTUN. Dalam sidang di PTTUN, lagi-lagi hakim memenangkan gugatan Tommy. Pria dengan nama lengkap Hutomo Mandala Putra ini tetap sah sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.

        Apa tanggapan Yasonna 2 kali di K.O Tommy? Menteri asal PDIP itu belum mengambil keputusan soal langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. Dia bilang, akan mempelajari lebih dahulu putusan PT TUN, sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

        “Kita pelajari dulu. Kan prosesnya kalau kita nggak kasasi, nanti dibilang berpihak. Kita biarkan proses hukum saja,” kata Yasonna, kemarin.

        Ia menyatakan, pihaknya masih menunggu prosesnya hukum selanjutnya. “Kita taat hukum. Tunggu saja sesudah inkrah seperti apa, biar saja jalan proses hukumnya,” tegasnya.

        Sekjen Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, Badarudin Andi Picunang, mengatakan akan segera mengajukan kasasi. Menurutnya, putusan yang diketuk hakim di PT TUN baru bersifat sementara, belum inkrah.

        Masih ada kasasi hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung,” kata Badarudin, dalam keterangan tertulis, kemarin.

        Badarudin berharap, persoalan hukum yang tengah dihadapi Partai Berkarya tidak mengganggu. Dia menyebut pihaknya akan segera melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Muchdi Pr beserta pimpinan DPP hingga DPD berkaitan dengan rencana kasasi.

        “Kami fokus persiapan tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sedang kita genjot kelengkapannya,” pungnya.

        Sementara itu, Sekjen Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso bersyukur dengan putusan tersebut. “Keadilan akan tegak dan kebenaran akan selalu menemukan jalannya,” kata Priyo, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

        Dia bilang, setelah mendapat salinan putusan PT TUN, ia akan segera berkonsultasi dengan Menkumham dan mengirimkan surat permohonan. “Kami meyakini, atas nama keadilan, kebenaran dan penghormatan atas hukum, Pak Menteri Yasonna Laoly akan mengesahkan kembali SK Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Hutomo Mandala Putra, Priyo Budi Santoso, Neneng Tuty,” ucapnya. [BCG]

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: