- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Komisi VII DPR Sambut Positif Permen ESDM No 19/2021 tentang Pengusahaan Gas Bumi
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) merespon positif dikeluarkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( Permen ESDM) No 19/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Di dalam reviai Permen ESDM itu, terdapatĀ aturan baru yang melenyapkan skema lelang dalam pembangunan proyek pipa gas bumi oleh badan usaha atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, Permen ESDM juga memangkas kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Kita juga tentunya berharap dengan dikeluarkan permen ini pastinya didalam kondisi yang saat ini mengalami pandemi, itu pasti mempunyai tujuan, salah satunya adalah untuk lebih meningkatkan jaminan pasokan gas bumi pada konsumen penggguna pada wilayah yang belum direncanakan atau ditetapkan hak khususnya," kata Gus Falah, Selasa (7/9/2021).
Gus Falah nengungkapkan, dengan aturan baru di Permen ESDM, konsumen akan diberikan pasokan gas dari badan usaha niaga lain.
"Hal itu akan berdampak pada peningkatann peluang usaha infrastruktur gas bumi, badan usaha atau investor," ujarnya
Terkait dengan peranan atau wewenang dari BPH Migas yang dihilangkan yaitu di kewajiban adanya pertimbangan BPH Migas pada setiap badan usaha yang mengajukan izin uaaha hal itu lebih pada efektivitas atau penyederhanaan regulasi.
"Jadi Kementerian ESDM ini dalam hal pertimbangan oleh BPH Migas ini masih memungkinkan jika memerlukan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Kalau Kementerian ESDM perlu pertimbangan ya tentunya akan akan diajak ngomong lah itu BPH Migas," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) ini melihat bahwa tujuan hadirnya Permen ESDM tentunya juga untuk mendorong pengembangan infrastruktur gas bumi serta meningkatkan pemanfaatan untuk kebutuhan domestik . Karena itu, Gus Falah meyakini Permen ESDMĀ selain sudah disosialisasikan pada badan usaha juga tentubya sudah dilakukan harmonisasi dengan aturan yang ada sebelumnya, termasuk dengan kementerian terkait.
"Jadi yang jelas, permen ini cantolannya adalah sudah confirm yaitu di peraturan pemerintah atau PP. Jadi kita menganggap atau merespon positif dikeluarkannya Permen Nomor 19 Tahun 2021 oleh Kementerian ESDM," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat