Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ternyata Oh Ternyata, Kasus Chat Mesum Habib Rizieq-Firza Berlanjut, Denny Teriak: Auououououoooo

        Ternyata Oh Ternyata, Kasus Chat Mesum Habib Rizieq-Firza Berlanjut, Denny Teriak: Auououououoooo Kredit Foto: Instagram/Denny Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Denny Siregar ikut memberikan respons atas pernyataan aparat kepolisian yang menyatakan bahwa kasus dugaan chat berbau mesum yang menyeret Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein masih berlanjut.

        Denny pun merespons kabar tersebut dengan reaksi yang jahil. Baca Juga: Holywings Digrebek, Omongan Rocky Gak Kira-Kira, Ini Gegara Presidennya Doyan Mondar-Mandir

        “Auououououoooo...,” cuitnya sambil melampirkan emoticon tertawa, seperti dilihat dalam akun Twitternya, Rabu (8/9/2021).

        Diketahui sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menegaskan bahwa kasus chat seks balada cinta yang diduga antara Rizieq Shihab dengan Firza Husein masih dalam proses penyidikan. Baca Juga: Ribut Jenggot Lagi, Denny Siregar: Gile, Gua Baru Tahu Syarat Jadi Islam Harus Berjenggot

        "Itu kan masih dalam proses penyidikan," ujarnya, dalam YouTube Deddy Corbuzier. 

        Sementara itu, Deddy pun memastikan apakah kasus tersebut sudah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

        Baca Juga: FPI Bakal Deklarasi Nasional, Pengacara Habib Rizieq Sebut Ogah Daftarkan Diri ke Pemerintah

        Jawab Kapolda pun tegas, "Masih proses penyidikan. Masih jalan terus. Biar saja itu kan," ucapnya.

        Lebih lanjut, ia mengaku tidak ingin mengomentari suatu kasus hukum yang masih dalam proses penyidikan.

        Pasalnya, bila dijabarkan lebih jauh, akan membangun opini publik yang tidak baik.

        "Biarkanlah nanti apa mekanisme criminal justice system berjalan. Jadi kita jangan mau membangun opini di luar daripada mekanisme itu. Biarkan nanti keadilan itu bisa diperoleh secara maksimal melalui jalur itu," kata dia.

        Adapun sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab pada Selasa, 29 Desember 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: