Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin ikut menanggapi terkait konflik lahan antara Rocky Gerung versus Sentul City.
Menurutnya, persoalan Rocky dengan PT Sentul City Tbk tidak ada kaitan dengan politik.
Dia lantas menekankan masalah tersebut jelas hanya persoalan sengketa lahan membangun rumah.
Baca Juga: Rocky Gerung Banjir Tawaran Tempat Tinggal Gratis, Mulai Vila hingga Apartemen
"Politis bagaimana? Dari mana sisi politisnya? Orang dia, kalau dia membangun di atas tanah yang dia punya, ya, tidak apa-apa," ujar Ngabalin dalam keterangannya, Senin (13/9/2021) kemarin.
Lebih lanjut, politikus kelahiran Fakfak itu, mengaku sejatinya penyelesaian masalah itu tidak sulit selama Rocky memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
"Bicara dengan dokumen, dengan data yang dia miliki, siapa yang suruh dia bangun di situ, dia punya data ada? Ya, silakan kasih tunjuk," tegas dia.
Bahkan, Ali Ngabalin menyebut dungu kepada Rocky Gerung atas persoalan kasus tersebut.
"Kalau dia dungu, dia bisa bilang orang dungu, maka jangan tiba-tiba dia jadi dungu dan tolol di kasus seperti ini. Orang dia bisa menjelaskan saja, aman itu. Itu saja sebetulnya intinya," terang Ali Mochtar Ngabalin.
Sebelumnya, Haris Azhar selaku pendamping hukum Rocky Gerung telah menyatakan menolak seluruh poin somasi dari pihak Sentul City.
Dia menjelaskan, sejak 2009, pengajar di Universitas Indonesia itu telah menguasai tanah dan bangunan yang yang beralamat di Blok 26 Kampung Gunung Batu RT2/RW11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan luas tanah 800 m2.
Diketahui, Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.
Rocky Gerung memiliki surat keterangan tidak bersengketa dari H Andi Junaedi selaku pemilik lama yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.
Pria berusia 62 tahun itu juga memiliki surat keterangan yang menyatakan bahwa tanah di wilayah Kampung Gunung Batu RT2/RW11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor adalah terdaftar di Agenda Kelurahan Bojong Koneng dan juga ditandatangani oleh Kepala Desa Bojong Koneng.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: