Pakar Hukum: Selama Jokowi Belum Bersikap, Firli cs Tak Bisa Berhentikan 75 Pegawai KPK
Pakar Hukum Univeristas Al-azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hal itu diutarakan oleh Suparji berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) hasil asesment tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kewenangan pemerintah.
"Tidak boleh, harus diperhatikan putusan MA tersebut hendaknya ditindaklanjuti dengan memperhatikan kelangsungan nasib pegawai tersebut," tegas Suparji, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: ICW: Harun Masiku Sulit Ditangkap Jika Pimpinan KPK Firli Cs
Suparji melanjutkan selama pemerintah dalam hal ini presiden Joko Widodo tidak melakukan keputusan apapun sebaiknya pimpinan KPK juga melakukan hal yang sama.
Ia menyarankan Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Lili P Siregar, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango untuk menunggu sikap tegas dari pemerintah soal nasib 75 pegawai KPK tersebut.
"Belum ada putusan, ditunggu dahulu sikap pemerintah," kata Suparji.
Diketahui, dalam putusan MA memutuskan tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kewenangan pemerintah. Hal itu tertuang dalam berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.
Menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.
"Sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," lanjut kutipan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: