Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Usulan Tito Karnavian Buyarkan Wacana Presiden Jokowi Sampai 2027: Ini Akan Berdampak ke Polarisasi

        Usulan Tito Karnavian Buyarkan Wacana Presiden Jokowi Sampai 2027: Ini Akan Berdampak ke Polarisasi Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi -

        Wacana jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperpanjang sampai 2027 buyar total setelah Mendagri, Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian memastikan Pemilu tetap digelar tahun 2024. Dengan demikian, Jokowi pun tetap akan purnatugas di 2024, tepatnya Oktober 2024.

        Penegasan Pemilu digelar di 2024 itu disampaikan Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021) lalu. Hanya saja, waktu yang diusulkan Tito mundur dua bulan dari yang diminta KPU.

        Baca Juga: Natalius Pigai Protes ke Tito Karnavian, Begini Teriakannya...

        Sebelumnya, KPU mengusulkan agar Pileg dan Pilpres digelar pada 21 Februari 2024 dan Pilkada pada 27 November 2024. Tito tidak sreg dengan usulan KPU ini. Alasannya, ada potensi polarisasi dan gangguan keamanan. Penyelenggaraan juga tidak akan efisien karena memaksa persiapan digelar lebih cepat.

        "Ini akan berdampak pada polarisasi, stabilitas politik keamanan, eksekusi program-program Pemda, dan lain-lain. Bukan hanya pusat, daerah juga kan semua berdampak," urai mantan Kapolri itu.

        Tito menilai, akan lebih baik lagi jika Pemilu digelar April atau Mei 2024. Tentu dengan kajian yang lebih dalam lagi.

        Atas dasar ini, Tito meminta penundaan pengambilan keputusan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi II DPR. Sebab, pemerintah masih perlu waktu untuk menghitung ulang berbagai aspek penyelenggaraan.

        Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai, usulan Tito sebenarnya baik. Yakni, memangkas waktu agar hiruk-pikuk politik tidak terlalu panjang. Jarak antara Pilpres dan Pilkada tidak terlalu jauh.

        Baca Juga: Baru Muncul, Barisan Militan Demokrat Dukung AHY Maju Pilpres 2024

        Hanya saja, kata dia, usulan ini berpotensi tidak bisa dipenuhi. Alasannya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak direvisi.

        "Undang-Undang itu memberikan banyak sekali batasan. Contoh, masa kampanye, pendaftaran parpol, pencocokan penelitian, dan lain-lain. Sehingga KPU akan sangat berat untuk mampu melaksanakan itu (usulan Tito). Buat saya, usulan Mendagri ini tanpa revisi atau Perppu sulit untuk dilakukan," ujar Mardani Ali Sera.

        Baca Juga: Soal KPK, PKS Tuding Jokowi Lepas Tangan

        Sementara itu, Ketua KPU, Ilham Saputra tidak mau banyak bicara mengenai usulan ini.

        "Kita akan bicarakan di internal terlebih dulu. Kita akan buat excercise di internal dulu ya. Dan juga merasionalkan anggaran," ujarnya, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

        Baca Juga: Pilpres 2024 Sudah Mulai Panas, Relawan Sandiaga Uno Sudah Gaspol: Kami Yakin...

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: