Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tertangkap Narkoba, Sedari Awal Anji Menolak Didampingi Kuasa Hukum

        Tertangkap Narkoba, Sedari Awal Anji Menolak Didampingi Kuasa Hukum Kredit Foto: Instagram/Erdian Aji Prihartanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Erdian Aji Prihartanto alias Anji, kembali menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021). Anji hadir secara virtual tanpa dampingan kuasa hukum.

        Alif Maruszama selaku jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini mengatakan kalau Anji sudah dari awal memang tidak menggunakan jasa pengacara.

        Baca Juga: Akui Temui Kendala, Kapolres Metro Janji Tuntaskan Kasus Pelecahan Seks di KPI

        "Dari awal dari tingkat penyidikan setahu saya, dari penyidik sendiri, polisi sudah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk didampingi oleh kuasa hukum atau tidak," katanya Alif usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021).

        "Tapi yang bersangkutan ingin menjalani sendiri," tambahnya. 

        Anji menolak memakai jasa pengacara sudah sejak berkas sudah masuk ke pihak kejaksaan,

        "Saat tahap dua di kejaksaan, kita juga menawarkan kepada saudara Anji ini apakah ingin didampingi kuasa hukum atau tidak, yang bersangakutan ingin menjalani persidangan secara sendiri," ujar Alif.

        Saat persidangan, ketua majelis hakim pun sempat menawarkan pengacara untuk Anji. Hanya saja kembali ditolak Anji.

        "Sampai di sidang pun. Itu majelis pada saat sidang pertama waktu itu majelis juga mempertanyakan, apakah saudara Anji ingin memiliki kuasa hukum atau ingin didampingi kuasa hukum," ucap Alif.

        "Anji sendiri yang meminta untuk menghadapi atau menjalani persidangan secara sendiri," ujarnya.

        Seperti diketahui Anji ditangkap satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021. Dari penangkapan itu diamankan ganja dengan total berat kotor 30 gram.

        Atas kasus ini,  Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

        Baca Juga: Di PBB, Biden Janjikan Diplomasi Tanpa Akhir, Membela Demokrasi Lawan Komunis China

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: