Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terkait RUU KUHP, Fahri Hamzah: Ini Titik Awal Bagi Indonesia yang Lebih Baik

        Terkait RUU KUHP, Fahri Hamzah: Ini Titik Awal Bagi Indonesia yang Lebih Baik Kredit Foto: Instagram/Fahri Hamzah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah blak-blakan meminta pemerintah dan DPR bisa segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

        Hal tersebut diungkapkan Fahri Hamzah dalam acara Gelora Legal Talks bertajuk "Revisi KUHP, Apakah Menjawab Kebutuhan?" yang digelar secara virtual, Jumat (1/10/2021).

        Baca Juga: Fahri Hamzah Buka Suara Terkait Keputusan Jokowi: Alhamdulillah...

        "Saya berharap betul itu tahun 2021 yang mungkin tinggal 3 bulan lebih atau kurang dari 3 bulan ini bisa menyelesaikan Kitab undang-undang hukum pidana kita," jelas Fahri Hamzah.

        Menurut Fahri Hamzah, bahwa Partai Gelora memberikan dukungan agar RUU KUHP ini bisa segera disahkan sebagai UU yang baru.

        Pasalnya, dengan begitu, terjadi peralihan besar-besaran dalam aturan yang selama ini belum dilakukan pembaruan.

        "UU lama yang masih dituduh dan dikritik berbau kolonial dan otoriter dan sebagainya menjadi semangat restoratif, korektif dan rehabilitatif itu akan segera terjadi," ungkapnya

        Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu meyakini RUU KUHP efeknya akan masif sekali untuk kehidupan publik.

        Pasalnya, bila sukses diundangkan, akan memberikan dampak positif juga bagi pemerintah.

        "Kami percaya bahwa ini semua jadi titik awal bagi Indonesia yang lebih baik, dan kita berharap dalam masa Pak Jokowi ini juga dituntaskan peletakkan dasar-dasar dari negara hukum kita yang demokratis," jelas Fahri Hamzah.

        Baca Juga: Anak Buah AHY Ngegas, Fahri Hamzah Langsung Dilibas

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: