Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Peleburan PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan Ditolak MK Karena...

        Peleburan PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan Ditolak MK Karena... Kredit Foto: Rakyat Merdeka
        Warta Ekonomi -

        Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dengan demikian, MK menghapus ketentuan pasal tersebut yang mengatur mengenai peleburan PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan.

        Permohonan uji materi ini teregistrasi dengan Nomor 72/PUU-XVII/2019. Adapun pemohon uji materi ini antara lain, mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., beserta 14 pensiunan pejabat negara dan pensiunan PNS.

        Baca Juga: Ditengok Menpora, Status BPJS Verawaty Fajrin dari Kelas 2 Naik jadi Kelas 1

        “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan MK, Kamis (30/9).

        MK menyebut, program jaminan hari tua dan pembayaran pensiun merupakan akumulasi dari iuran ASN selama masa kerjanya ditambah dengan iuran pemerintah, yang dinikmati pada masa pensiun setelah sekian lama mengabdi sebagai PNS.

        MK menilai, selama ini dalam pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS diselenggarakan secara segmented oleh PT Taspen. Pelayanan secara segmented dilakukan karena PNS memiliki karakteristik yang berbeda cukup mendasar.

        Meski BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama memungut iuran kepada pesertanya untuk pendanaan yang akan dinikmati oleh pesertanya, namun tidaklah bisa dipandang sebagai konsep yang sama dengan iuran PNS.

        “Untuk itulah, menurut Mahkamah menjadi tidak adil jika pensiunan PNS yang selalu mengiur tiap bulan dengan harapan dapat menikmati yang sudah dikumpulkannya pada masa tuanya nanti harus berbagi kepada orang lain atas nama kegotongroyongan,” ujar Hakim MK, Saldi Isra

        Mahkamah sangat mendukung prinsip kegotongroyongan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam konteks program jaminan hari tua dan pembayaran pensiun tidak tepat bilamana proses kegotongroyongan yang dilakukan dengan cara membagi tabungan yang telah dipersiapkan PNS untuk masa tuanya.

        Bagaimana tanggapan PT Taspen soal putusan MK tersebut? Dirut PT Taspen, A.N.S. Kosasih mengatakan, sebagai BUMN yang taat hukum, Taspen akan mengikuti putusan MK tersebut.

        “Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Putusan perihal Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap UUD 1945 yang memutuskan bahwa Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, bagi kami berimplikasi bahwa Taspen akan tetap melaksanakan tugasnya sebagai pengelola jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara sebagaimana telah dilakukan selama ini,” ujar Kosasih.

        Salah satu pemohon dalam Pengujian Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap UUD 1945, Mula Pospos mengatakan, mengapresiasi keputusan MK yang memutuskan pengelolaan Jaminan Sosial ASN tetap berada di tangan PT Taspen.

        “Hal ini membahagiakan karena dengan begitu saya mempunyai kekuatan hukum dan kepastian hukum atas hak-hak saya (gaji pensiun) setiap bulannya. Saya percaya Taspen adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sangat profesional,” ujarnya.

        Pemohon lainnya, Dr. Iman Bastari mengatakan, pihaknya sebagai wakil pemohon sangat bersyukur dan sangat berharap tidak ada lagi dispute atau pertentangan apapun di dalam penyelenggaraan program pensiun bagi ASN dan pejabat negara. Program penyelenggaraan program pensiun bagi ASN dan pejabat negara secara sah dilakukan oleh Taspen.

        Sutanto Herujatmiko, yang juga bertindak sebagai pemohon bersyukur, permohonan dikabulkan dan dimenangkan. Kata dia, sebenarnya yang dimenangkan adalah rasa keadilan itu sendiri, karena nilai manfaat yang sudah ada selama ini dapat terdegradasi. “PNS sudah membaktikan dirinya untuk negara, namun jangan sampai ada pihak-pihak yang berpikir untuk menzalimi,” ujarnya.

        Hal senada dikatakan pemohon lainnya, Dwi Satriany Unwidjaja. Dia mengucapkan syukur atas putusan MK tersebut. “PNS memang mempunyai karakteristik tersendiri yang tidak dapat disamakan dengan yang lain serta memang sudah selayaknya pengelolaan jaminan sosial dilakukan oleh Taspen seperti yang sudah dilakukan Taspen selama ini,” katanya

        Baca Juga: Catat! Kontak Layanan BPJS Kesehatan Kini Berubah Menjadi 165

        Hakim MK periode 2003-2008 dan 2015-2020, Dr. I Dewa Gede Palguna mengatakan, putusan ini telah memberikan kepastian hukum, bukan hanya bagi Taspen, tetapi juga bagi pensiunan dan ASN.

        “Dengan putusan ini, tidak ada lagi penafsiran lain yang berbeda dengan penafsiran sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan kata lain, kedua ketentuan dimaksud sudah tidak ada lagi,” tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: